YAQUT licin bagaikan belut. Meski dugaan korupsi dan suap dalam kasus kuota haji 2024 sudah terang benderang, mantan menteri agama binaan Jokowi itu masih terus bermanuver.
Pada awal kasus ini mencuat, Yaqut Cholil Qoumas – begitu nama lengkapnya – sudah menunjukkan itikad kurang terpuji. Ia menghilang selama berbulan-bulan sejak tidak menjabat.
Akhirnya ia memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi seluruh dugaan korupsi yang diluncurkan ke wajahnya.
Publik yang sudah gemas dengan perilaku Yaqut, meneriaki maling saat keluar dari gedung Merah Putih usai pemeriksaan.
Yaqut tak banyak bicara cenderung membisu dan menutup wajahnya dengan telapak tangannya menuju ke mobil Fortuner B 1811 QN.
Publik sedikit lega, karena peristiwa ini diharapkan bisa menyeret Yaqut ke meja hijau. Sebab kejahatannya terhadap umat Islam tak kira-kira.
Saat musim haji tahun 2024 Yaqut melibas kuota tambahan untuk haji reguler dari pemerintah Arab dijual ke haji khusus dengan harga Rp114 juta per kuota. Konon atas perintah Jokowi. Akibatnya hak umat Islam untuk bisa naik haji sesuai jadwal, harus mundur lagi.
Yaqut memilih orang kaya untuk berangkat terlebih dahulu meski tanpa antri. Sementara calon jamaah haji reguler yang menunggu hingga 47 tahun harus gigit jari dan bersabar berharap keajaiban.
Waktu berjalan lebih dari 3 bulan sejak Yaqut dipanggil KPK, tetapi tidak ada perkembangan. Alih- alih dijadikan tersangka dan dikerangkeng, status Yaqut hanya sebagai saksi dan bebas berkeliaran ke mana pun ia suka.
Tampaknya KPK kepincut perilaku Yaqut. Proses hukum kepada Yaqut dihentikan oleh KPK dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebuah tindakan yang konyol, lembaga antikorupsi, justru melindungi sang terduga koruptor.
SP3 ini kemudian digugat oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Akar kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.
Tambahan kuota itu kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus itu, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PIHK.
Catatan KPK menunjukkan setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan ini.
Sementara itu, kuota reguler sebanyak 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Di mana pelanggaran Yaqut? Jelas, Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menyebut proporsi kuota yang benar adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam prakteknya, kuota haji khusus diduga keras diperjualbelikan. Biro travel diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada pejabat Kemenag senilai USD 2.600–7.000 per kuota.
Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (dengan kurs Rp16.144,45). Transaksi ini diduga dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.
Dana setoran itu lalu digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang berhasil disita KPK pada Senin (8/9/2025).
Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan menggunakan uang hasil dari commitment fee.
KPK tak hanya kali ini saja berbuat miring. Deretan kasus yang menimpa pejabat KPK semakin menegaskan, lembaga ini bukan pemberantas korupsi, tetapi justru menghalangi pemberantasan korupsi.
Sebut saja kasus buku Merah Tito Karnavian, revisi UU KPK yang menimbulkan kekhawatiran pelemahan lembaga, penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Yasin Limpo, hingga kasus pungutan liar oleh pegawai rutan.
Kontroversi lainnya termasuk munculnya Dewan Pengawas yang dianggap menghambat gerak KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Segala yang dikhawatirkan publik, hari ini menjadi kenyataan yakni dalam UU baru memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dianggap dapat membuka celah untuk menghentikan kasus sebelum persidangan.
Terungkapnya praktik pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK, jelas merupakan kegagalan pengawasan dan keteladanan dari pimpinan KPK.
Kontroversi lain adanya dugaan ‘OTT Bohongan’ terhadap Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.
Borok KPK makin melebar saat terjadi penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh komisioner KPK yang dinilai tidak lazim dan tidak sesuai dengan UU KPK.
Kinerja KPK semakin terjun bebas terbukti dengan menurunnya jumlah operasi tangkap tangan dan kasus strategis yang jarang tersentuh.
KPK yang kelahirannya untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang lelet dan main mata dengan para tersangka, kini justru lebih parah kelakuannya. ***