KPK Dapat Bukti Baru dari Arab Saudi, Yaqut dan Fuad Maktour Siap-Siap Dicecar Lagi!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Keduanya sebelumnya telah dikenai upaya pencegahan ke luar negeri.

Pemanggilan ulang ini akan dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan penelusuran dan pengumpulan bukti di Arab Saudi.

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Salah satu hal yang akan diklarifikasi kepada Yaqut dan Fuad adalah data fasilitas akomodasi jemaah haji di Arab Saudi, termasuk kesesuaiannya dengan janji yang diberikan oleh penyelenggara haji khusus.

“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia,” tegas Asep.

Sebelumnya, tim penyidik telah mengunjungi sejumlah lokasi di Arab Saudi, termasuk KBRI Riyadh dan Kementerian Haji setempat.

Mereka berada di sana selama lebih dari satu minggu dan telah mengirimkan sejumlah barang bukti elektronik seperti foto ke Indonesia.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023, yang kemudian diduga diperjualbelikan dengan setoran antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Dari kuota tambahan tersebut, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian ini diduga melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dana hasil setoran diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada September 2025.

Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.

Masa pencegahan berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya