Kilas Balik Revisi UU KPK: Johan Budi Ungkap Saran Penolakan hingga Tudingan ‘Cuci Tangan’ Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak setuju dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada 2017 dan 2018.

Hal tersebut diungkapkan Johan Budi Sapto Pribowo yang merupakan mantan Juru Bicara Presiden pada medio 2016 hingga 2019 dalam program Gaspol Kompas.com dengan judul “3 Presiden, 3 Jubir, 3 Skandal yang Serang Istana” yang tayang pada 28 Oktober 2025.

Awalnya, ia menceritakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR yang menunggu putusan dari Jokowi pada 2017 dan 2018.

Ketika DPR menunggu putusan untuk direvisi atau tidaknya UU KPK, Johan mengatakan bahwa Jokowi saat itu tengah berada di Amerika Serikat (AS).

Johan yang berada di Jakarta pun berusaha menghubungi Jokowi terkait rencana DPR untuk merevisi UU KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saya kontak Pak ajudan, kemudian ajudan, ‘Pak Johan, mohon maaf Bapak (Jokowi) sudah di peraduan’ maksudnya sudah masuk kamar,” ungkap Johan, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Kepada ajudan, Johan pun mengatakan bahwa informasi yang akan disampaikan kepada Jokowi sangat penting.

Pasalnya, pernyataan Jokowi sebagai Presiden dibutuhkan karena DPR tengah menunggu keputusan terkait revisi UU KPK.

Setelah itu, Johan pun menerima panggilan dari Jokowi dan meminta sarannya terkait rencana DPR untuk merevisi UU KPK.

“Terus Pak Jokowi (berkata), ‘Gimana pendapat Pak Johan?’, menurut saya ‘Jangan direvisi, Pak, undang-undang KPK, karena ini lahir dari reformasi dan ini kelompok-kelompok antikorupsi, jadi sangat menentang’,” ujar Johan.

“Karena ini pemerintah butuh juga dukungan dari kelompok-kelompok, terutama tentang pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Usai komunikasi tersebut, Johan mengusulkan agar dirinya menyampaikan pernyataan resmi Jokowi kepada publik terkait rencana DPR yang ingin merevisi UU KPK.

“Saya usul, ‘Pak, bagaimana kalau saya statement bahwa sampai hari ini Pak Presiden belum memutuskan untuk, belum tepat waktunya untuk merevisi Undang-Undang KPK. Karena ini masih dibutuhkan Undang-Undang 30 Tahun 2002’,” ungkap Budi.

Setelah itu, Johan pun menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

“Saya langsung konpres (konferensi pers), saya sampaikan bahwa sikap Presiden tidak setuju hari ini Undang-Undang KPK direvisi. Karena menurut Presiden, Undang-Undang KPK sampai hari ini masih dibutuhkan,” ungkap mantan juru bicara KPK itu.

Kini, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah.

“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.

Ia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya