DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pejabat di Maluku Utara seiring berkembangnya penyidikan kasus dugaan korupsi PT Wanatiara Persada (WP).
Salah satu nama yang ikut disebut berpotensi dimintai keterangan adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Kasus dugaan korupsi PT WP belakangan memang menjadi perhatian publik.
Perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain mengelola tambang nikel aktif, PT WP juga diketahui tengah membangun fasilitas smelter di wilayah tersebut.
Namun, menariknya, pusaran perkara dugaan korupsi ini justru tidak bergulir di Maluku Utara.
Penyidikan KPK saat ini terfokus di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Di lokasi inilah KPK mendalami dugaan suap terkait pengaturan pemeriksaan pajak perusahaan tambang tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal penyidikan masih berkutat pada tindak pidana suap pajak yang diduga melibatkan oknum aparat pajak di Jakarta.
Meski begitu, Asep memastikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain jika ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
“Fokus kami saat ini masih pada peristiwa suap pajak yang terjadi di Jakarta. Namun, jika dalam pengembangan perkara ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari daerah, tentu akan kami panggil,” ujar Asep, (12/1/2026).
Menurut Asep, prinsip KPK adalah menelusuri aliran perkara secara menyeluruh.
Jika dalam prosesnya ditemukan fakta yang mengarah pada peran pejabat daerah, maka langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut sektor strategis, yakni pertambangan nikel, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan nasional.
Keberadaan tambang dan smelter PT WP di Pulau Obi juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah Maluku Utara.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap langkah KPK, terutama terkait potensi pemeriksaan pejabat daerah.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan KPK dalam menyampaikan peluang pemanggilan pejabat menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Tidak ada pihak yang akan diperiksa tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan masih terus berkembangnya penyidikan, KPK memastikan akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Wanatiara Persada.
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas sistem perpajakan dan tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia.
Sumber: Inilah