DEMOCRAZY.ID – Kabar duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada, Sabtu (8/11/2025).
Informasi tersebut awalnya muncul di media sosial setelah politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membagikan cuitan di akun X.
“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah,” tulis Anas Urbaningrum di X, Sabtu siang.
Lantas, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengkonfimrasi langsung kabar duka tersebut.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata Boyamin Saiman, Sabtu.
Boyamin menyebut, jenazah Antasari akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
Boyamin juga meminta masyarakat mohon doa dan dimaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik.
Husnul hayat wa husnul khatimah.
Lahu alFatihah pic.twitter.com/WTRhblCUqw— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) November 8, 2025
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Ia dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang sempat memimpin lembaga antirasuah Indonesia.
Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, masa kepemimpinannya berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah ia tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Pada 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski bebas dari hukuman mati, putusan bersalahnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Ia kemudian bebas murni pada 2017, menandai akhir dari masa hukumannya yang panjang.
Sumber: Tribun