Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Kayak Bicara Sama Anak SD!

DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019, Laode M Syarif, menanggapi pernyataan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai kesetujuan untuk kembali ke Undang-Undang KPK (UU KPK) yang lama.

Menurut Laode, dengan mengatakan setuju kembali ke UU KPK lama itu, Jokowi malah seperti berbicara dengan anak kecil; seolah-olah menganggap pihak yang dia ajak bicara tidak tahu apa-apa.

Padahal, kata Laode, semua UU, termasuk UU KPK, disahkan dengan persetujuan antara pemerintah atau Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).

Pria yang juga dosen senior Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin (UNHAS) itu pun mengaku kesal dengan pernyataan Jokowi.

“Pak Jokowi itu kayak bicara dengan anak SD kalau seperti itu. Jadi, kan semua undang-undang itu baru bisa jadi kalau disetujui dua pihak,” kata Laode dalam program Satu Meja The Forum yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (18/2/2026).

“Pemerintah atau presiden dengan DPR, walaupun inisiatifnya itu dari DPR, kalau gak disetujui pemerintah, enggak jadi juga itu. Sebaliknya, kalau pemerintah mengusulkan satu rancangan undang-undang, kalau DPR enggak setuju, enggak jadi juga itu.”

“Jadi kalau ngomong seperti itu, sangat menjengkelkan itu sebenarnya.”

Sebagai informasi, Revisi UU KPK yang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi pada 2019 lalu dinilai sebagai penyebab melemahnya independensi dan efektivitas KPK selaku lembaga antirasuah.

Pada 2023 lalu, Transparency International Indonesia (TII) menilai Revisi UU KPK mengakibatkan KPK kehilangan derajat tinggi atas independensi dengan menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sebagaimana dikutip dari laman ti.or.id.

Penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif diikuti oleh berbagai pengaturan yang akhirnya menundukkan KPK dalam pengaruh kekuasaan lain, khususnya pemerintah.

Nggak Berguna

Laode M Syarif juga menegaskan, tak ada gunanya Jokowi menyatakan kesetujuan untuk kembali ke UU KPK versi lama.

Sebab, yang bisa menentukan pengesahan undang-undang saat ini adalah Presiden RI, Prabowo Subianto, beserta DPR RI.

Sehingga, baru ada kemungkinan UU KPK dikembalikan ke versi lama, hanya jika itu dibahas oleh Prabowo dan para wakil rakyat.

“Sekarang misalnya nih, kalau mau revisi Undang-Undang KPK dikembalikan kepada undang-undang yang seperti semula, ya mohon maaf hampir enggak berguna itu sebenarnya komentar beliau,” papar Laode.

“Karena yang akan menentukan itu adalah Presiden sekarang dan pimpinan-pimpinan partai politik di DPR. Kalau itu betul-betul dibicarakan, Insyaallah akan terjadi.”

Laode juga menanggapi pengakuan Jokowi soal tidak ikut menandatangani Revisi UU KPK yang isinya Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Menurutnya, pengakuan tersebut malah terkesan, Jokowi menghilangkan tanggung jawab dalam Revisi UU KPK yang mengubah

“Tapi, kalau misalnya mengatakan beliau bahwa ‘itu usul inisiatif DPR dan saya enggak tanda tangan loh,’ itu gak menghilangkan tanggung jawab dia sebagai itu [pihak yang berkontribusi pada Revisi UU KPK],” tutur Laode.

“Karena apa? Karena by law juga, kalau tidak ditandatangani, akan tetap berlaku.”

Jokowi Mengaku Setuju Kembali ke UU KPK Versi Lama, Mengaku Tak Ikut Tanda Tangani Pengesahan Revisi UU KPK

Sebagai informasi, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali ke versi lama, saat menanggapi pernyataan Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum UU-nya direvisi oleh DPR RI.

Ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini pun menyebut usulan Abraham Samad tersebut cukup bagus. Ia pun mendukungnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.

“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi kepada wartawan di sela-sela dirinya menyaksikan laga Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Namun demikian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari usulan DPR RI tersebut tidak ia tanda tangani.

“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,” jelas ayah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad sudah mendorong pemerintah untuk mengembalikan penguatan KPK, sebagaimana ia sampaikan saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Abraham menilai penurunan kinerja KPK terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019 sehingga ia mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan seperti semula.

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” kata Abraham.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya