Jokowi Setuju Balik ke UU KPK Lama, Feri Amsari: Dulu Dia Berperan Besar di ‘Pelemahan’ KPK!

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyebut, presiden terlibat dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019 lalu.

Revisi UU KPK sendiri disahkan menjadi UU pada 2019, ketika Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai RI1.

Diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 memuat perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Hal ini disampaikan Feri setelah Jokowi beberapa waktu lalu menerangkan dirinya setuju agar UU KPK kembali ke versi yang lama.

Saat itu, Jokowi menanggapi pernyataan Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.

Jokowi menyebut, usulan Abraham Samad tersebut cukup bagus. Ia pun mendukungnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI itu berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.

“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi kepada wartawan di sela-sela dirinya menyaksikan laga Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Sementara itu, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index atau CPI) Indonesia untuk tahun 2025 (dari 37 menjadi 34) menurut rilis Transparency International Indonesia (TII) pada 10 Februari 2026 lalu.

Anjloknya CPI Indonesia ini, dikaitkan erat dengan melemahnya KPK setelah kehilangan independensi dan efektivitasnya pasca-pengesahan Revisi UU KPK alias UU Nomor 19 Tahun 2019.

Feri Amsari: Jokowi Berperan Besar dalam Pengesahan Revisi UU KPK

Feri Amsari yang juga peneliti Pusat Studi Politik-Hukum Pemilu dan Demokrasi (POSHDem) ini menilai, Jokowi selaku presiden memiliki peran besar dalam pengesahan revisi UU KPK menjadi UU pada 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan lima tahapan pembentukan UU yang termuat dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011.

“Salah satu senjata paling penting, KPK itu, dilumpuhkan. Pertanyaan besarnya siapa yang melumpuhkan?” kata Feri dalam Program Rakyat Bersuara yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Selasa (24/2/2026).

“Saya cerita pakai teori dan fakta. Teorinya berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 ada tahapan pembentukan undang-undang: tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan. Lima tahapan.”

“Kelima-limanya ada presiden. DPR cuma empat. Pengundangan DPR tidak ikut, presiden yang mengurusnya.”

Menurutnya, dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres), maka Jokowi memberikan lampu hijau untuk pembahasan Revisi UU KPK.

Sebagai informasi, Jokowi sendiri telah menandatangani Surpres mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengirimkannya ke DPR RI pada Rabu, 11 September 2019.

“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya, kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia,” jelas Feri.

“Kalau presiden tidak mengirimkan surpres, namanya surat presiden yang dilihatkan tadi, istilahnya dalam undang-undang surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan.”

Feri menilai, ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah presiden, yang saat itu adalah Jokowi.

Apalagi, presiden tidak menolak pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI, sehingga revisi tersebut pada akhirnya tetap disahkan.

Feri pun mengaku yakin, bahwa pelemahan KPK itu dilakukan secara by design, oleh pihak-pihak dalam jejaring birokrasi seperti presiden, pihak yang menyingkirkan pegawai KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Sampai hari ini [saya meyakini pelemahan KPK dilakukan] by design,” tegas Feri.

“Pelemahan KPK by design bukan hanya oleh presiden, tapi juga oleh semua orang yang terlibat, termasuk yang ikut TWK itu semua orang presiden. Birokrasi itu bawahan presiden semua.”

“Upaya menyingkirkan pasukannya Pak Saut Situmorang ini semua di dalam ruang birokrasi. Kemenpan RB, semuanya terlibat. Mensesneg terlibat semua di dalam upaya itu. Semua bawahan presiden, terlibat dalam pelumpuhan itu.”

[FULL VIDEO]

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya