Jokowi Kini Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya ‘Cuci Tangan’ dari Kesalahan Lama!

DEMOCRAZY.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pernyataan Jokowi tersebut penuh paradoks dan merupakan upaya “mencuci tangan” dari kesalahan lama.

Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK, yang proses revisinya berlangsung sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.

“Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” kata Wana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan sependapat dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke ketentuan lama.

Jokowi menuturkan, regulasi KPK versi sebelumnya merupakan produk yang lahir dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai presiden atas usulan DPR.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

Pada saat proses pembahasan RUU KPK berlangsung, situasi kala itu diwarnai polemik luas serta gelombang aksi demonstrasi.

Para demonstran bahkan menggaungkan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya