DEMOCRAZY.ID – Fenomena berulang yang sangat mencolok dalam beberapa kasus korupsi dan hukum belakangan ini adalah kemunculan nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari mulut para tersangka yang telah ditangkap.
Namun, meskipun namanya terus-menerus disebut oleh berbagai pihak—mulai dari tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto dan Immanuel Ebenezer, hingga mantan pejabat seperti Tom Lembong, Yaqut Cholil Qoumas, dan Nadiem Makarim—tidak ada tindak lanjut investigasi hukum yang pernah mengarah langsung kepada mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Situasi ini memicu perdebatan serius di kalangan publik dan analis hukum mengenai standar ganda penegakan hukum dan integritas institusi negara.
Pengamat politik Rocky Gerung adalah salah satu yang menyoroti keanehan pola ini, menyebutnya sebagai fenomena yang tidak bisa diabaikan.
Ia mempertanyakan mengapa para tokoh yang terjerat kasus hukum—yang datang dari beragam latar belakang—memiliki narasi yang sama dalam menyebut nama Jokowi.
Pertanyaan krusial yang muncul: apakah penyebutan nama Jokowi ini hanya sebatas manuver politik untuk mencari perlindungan atau menekan aparat, atau memang ada indikasi keterhubungan yang serius yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut?
Dalam analisis politik, penyebutan nama pemimpin sering kali dimaknai sebagai political weapon.
Tersangka diduga menggunakan nama mantan Presiden sebagai ‘tameng’ untuk menegosiasikan posisi hukum mereka, menciptakan sinyal kedekatan dengan pusat kekuasaan, atau bahkan sebagai bentuk perlawanan balik terhadap proses hukum.
Jika fenomena ini hanya terjadi sekali, mungkin bisa disebut kebetulan. Tapi ketika polanya berulang dengan aktor yang berbeda-beda, publik tidak bisa lagi mengabaikannya.
“Ada pertanyaan mendasar: mengapa nama Jokowi begitu konsisten muncul, namun selalu tanpa konsekuensi hukum?” ujar seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebut namanya.
Kemandekan proses hukum pada tataran “penyebutan nama” ini langsung menyorot kredibilitas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga penegak hukum dinilai mandul atau terkesan enggan melakukan penelusuran mendalam.
Dalam sistem hukum ideal, asas rule of law (hukum berlaku netral) seharusnya diterapkan.
Namun, publik menangkap kesan adanya praktik rule by law, di mana hukum digunakan secara selektif, melindungi lingkar kekuasaan sambil menekan pihak di luar kekuasaan.
Ketidakberanian aparat untuk menindaklanjuti penyebutan nama mantan Presiden menimbulkan dugaan kuat adanya “tembok tak terlihat” yang melindungi Jokowi dari proses hukum—sebuah benteng yang terbentuk dari dominasi politik dan relasi kuasa, bukan dari ketiadaan bukti.
Kritik semakin keras karena situasi ini menimbulkan standar ganda: aparat terlihat agresif dan cepat dalam menjerat pejabat menengah, namun tampak pasif dan terhenti ketika kasus menyentuh nama besar yang berkaitan dengan elite kekuasaan.
“Jika aparat terus bersikap seolah-olah tidak mendengar, ini bukan hanya masalah teknis investigasi, tapi krisis integritas. Hukum tidak boleh berhenti pada retorika politik, apalagi ketika nama mantan Presiden berulang kali disebut,” tambah sang pakar.
Sumber: SeputarCibubur