Ketika Ketidakhadiran Para Kekuasaan Mencederai Akal Sehat Publik
Di tengah gencarnya wacana pemberantasan korupsi yang kian merosot selama era kekuasaan Jokowi, publik kembali disuguhi ironi: seorang pejabat daerah, menantu presiden, dan tokoh politik yang sedang disiapkan untuk panggung kekuasaan nasional, Bobby Nasution, tak kunjung dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Bahkan, saat MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK bekerja sesuai mandatnya, institusi antirasuah itu tidak hadir dalam sidang perdana.
Fenomena ini mengingatkan publik pada dua peristiwa serupa: ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan gugatan warga negara dan Gibran Rakabuming yang juga enggan hadir ketika posisinya dipersoalkan di ruang hukum.
Bayang-bayang kekuasaan seolah lebih kuat daripada etika publik yang seharusnya melandasi pemerintahan demokratis.
Gugatan MAKI yang terdaftar dengan Nomor Perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dibacakan pada Jumat, 5 Desember 2025. Sidang dipimpin hakim Budi Setiawan, dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman hadir sebagai pemohon. Namun, KPK sebagai termohon absen, meminta penundaan dengan alasan berkas belum siap.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang resmi peradilan menyuguhkan pertanyaan yang lebih besar: apakah KPK benar-benar menjaga independensinya, atau justru takut menyentuh lingkaran keluarga penguasa?
Boyamin menegaskan bahwa KPK tidak hanya lalai, tetapi juga mengabaikan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting.
Seorang kepala daerah yang sekaligus atasan para terdakwa tentu memiliki relevansi hukum. Namun, KPK bergeming.
Posisi Bobby bukan sekadar kepala daerah biasa. MAKI melihat indikasi kebijakan yang menghubungkannya dengan kasus yang membelit Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting—mulai dari penunjukan jabatan hingga kebijakan anggaran.
Topan diketahui dibawa langsung dari Pemkot Medan ke Pemerintah Provinsi Sumut, melompat jabatan tanpa prosedur normal.
Anggaran proyek jalan yang awalnya Rp 975 miliar tiba-tiba meningkat menjadi Rp 1 triliun, tanpa pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumut.
Ini bukan sekadar kejanggalan teknis, tetapi potensi penyimpangan kebijakan yang wajib diselidiki.
KPK sebenarnya telah menemukan adanya “persekongkolan jahat” dalam OTT 26 Juni 2025. Tetapi ketika alur penyidikan mendekat ke lingkaran kekuasaan, keberanian itu mendadak menguap.
Fenomena absen dari ruang hukum bukan kali pertama muncul di lingkungan kekuasaan Jokowi:
“Sampai kapan pun kalau Bobby belum diperiksa, kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
Pernyataan ini mencerminkan keputusasaan masyarakat sipil menghadapi institusi penegak hukum yang semakin jauh dari mandat reformasinya.
Ketika tiga anggota keluarga inti kekuasaan—Presiden, Wakil Presiden, dan Gubernur—menunjukkan pola yang sama: menghindari ruang sidang dan pemeriksaan, publik wajar bertanya apakah hukum masih berlaku sama bagi setiap warga negara.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan bukan hanya teknis administratif. Itu simbolik. Simbol bahwa perkara yang menyangkut keluarga penguasa memiliki standar perlakuan berbeda.
Jika benar penanganan kasus ini dihentikan, sebagaimana dicurigai MAKI, maka KPK kini berada di titik nadir: bukan lagi alat pemberantasan korupsi, tetapi instrumen politik yang menyeleksi kasus berdasarkan siapa yang disentuh.
Dewas KPK sendiri sebelumnya menerima laporan penyidik yang enggan memanggil Bobby. Namun hingga kini tidak ada progres berarti.
Kasus ini bukan semata tentang korupsi proyek jalan di Sumut. Ini tentang pembusukan sistemik di mana hukum tunduk pada struktur kekuasaan keluarga.
Ketidakhadiran Jokowi, Gibran, dan kini Bobby dalam proses hukum menunjukkan pola konsisten: kekuasaan kebal, hukum tersandera, KPK tak lagi tajam.
Masyarakat boleh tidak punya kekuasaan, tetapi mereka punya suara. Gugatan MAKI adalah cermin bahwa publik tidak tinggal diam.
Namun tanpa keberanian politik dan independensi penegak hukum, gugatan seperti ini hanya menjadi catatan perlawanan kecil dalam sejarah kemunduran demokrasi kita.
Pertanyaannya kini sederhana namun mengerikan: Jika keluarga penguasa tidak tersentuh hukum, apa artinya Indonesia sebagai negara hukum?
Sumber: FusilatNews