DEMOCRAZY.ID – Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama di balik pengajuan permohonan praperadilan kliennya.
Saat ini, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.
Mellisa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.
“Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Mellisa menambahkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat.
Pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memercayakan perkara ini kepada hakim tunggal untuk diputus secara independen dan objektif.
Adapun tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah:
Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur tanpa didahului proses pembuktian yang memadai.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menganggap penetapan tersangka tersebut menggunakan ketentuan normatif yang secara hukum telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum baru.
“Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana. Seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutur Mellisa.
Mellisa mengindikasikan bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh oleh penyidik, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan status tersangka.
“Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum dengan konsekuensi serius bagi hak asasi seseorang,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sumber: Suara