DEMOCRAZY.ID – Suasana persidangan kredit fiktif Bank Jawa Timur (Jatim) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025) terasa berbeda.
Ada nama besar yang muncul dalam persidangan itu. Sosok itu adalah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Nama Khofifah disebut terlibat dalam dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) senilai Rp 549,5 miliar.
Fakta itu terungkap dalam keterangan empat saksi untuk menjelaskan berbagai modus dalam proses kredit fiktif itu.
Dalam kesaksiannya, Febri Lutfianti, yang menjadi bagian tim kredit pada Bank Jatim, mengaku ditekan atasannya yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny.
Febri mengaku mendapat perintah dari Benny untuk secepatnya mencairkan kredit kepada pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
Benny menekan Febri karena Bun Sentoso merupakan “orang penting”.
“Pak Benny juga menyampaikan apabila kami tidak segera merealisasikan itu kredit akan dimacetkan dan circle-ya Pak Bun tidak main-main,” ujar Febri.
Oleh Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe menjelaskan, circle penting yang dimaksud sirkel Bun Sentoso yang disebut tidak main-main itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Febri, adalah Gubernur Khofifah.
“Kalau di BAP ini, beliau orangnya sangat penting, circle-nya tidak main-main, bahkan gubernur saja takut sama dia,” ujar Saut Erwin.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim menyewa orang untuk menjadi nominee sebagai figur direktur dan komisaris perusahaan boneka.
Mereka adalah Benny; Bun Sentoso; Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; Manajer Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari; serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.
Perkara ini bermula pada awal Juni 2023 ketika Bun dan Agus berniat memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group.
Bun dan Agus lantas mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi.
Mereka menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.
Penyelia kredit lantas menemukan permasalahan, yakni PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit tidak lancar pada bank lain.
Terhadap temuan itu, Bun menjelaskan akan mengganti staf yang mengurus kredit tersebut.
Bun dan Benny lalu bertemu untuk membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp 40-50 miliar.
Agus kemudian memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim.
Caranya dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru untuk menjadi nominee atau figur direktur dan komisaris perusahaan, menggunakan laporan keuangan fiktif, surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT fiktif, dan rekening koran fiktif.
Bun dan Agus lalu mengajukan kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi.
Jaksa menilai, Benny telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif.
Sedangkan Bun, Agus, Fitriana, dan Sischa dinilai sudah memanipulasi dengan merekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
“Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Menurut jaksa, perbuatan Sischa Dwita Puspa Sari, Benny, Bun Setosa, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani merugikan keuangan negara sebesar Rp299.399.370.279,95 atau Rp299,39 miliar.
Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, yakni “Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang dan Kredit Modal Kerja Kontraktor pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dan instansi terkait lainnya”.
Sumber: LiraNews