DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, kini tengah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Perkara ini mencuat ke publik setelah kreator konten Ferry Irwandi memberikan analisis mendalam melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/1).
Ferry secara gamblang menyebut bahwa kasus yang menimpa Amsal adalah salah satu fenomena hukum paling aneh yang pernah ia temui di Indonesia.
Dalam pembukaan analisisnya, Ferry Irwandi menegaskan posisi pribadinya yang sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa proses penegakan hukum harus tetap bersandar pada logika yang sehat dan fakta yang akurat.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Semakin banyak koruptor yang dihukum, semakin baguslah negara in, tapi belakangan kita sering menemukan banyak kasus korupsi yang janggal dan cenderung dipaksakan,” ungkapnya.
Ferry bahkan tidak ragu menggunakan kata-kata keras untuk menggambarkan situasi hukum yang sedang dihadapi oleh Amsal saat ini.
“Gua bisa bilang ini adalah kasus yang paling konyol, paling aneh, paling absurd, dan paling memalukan,” kata dia.
Pernyataan Ferry Irwandi bukan tanpa dasar. Sebelum membedah lebih jauh mengenai duduk perkara Amsal Sitepu, Ferry memaparkan latar belakang profesionalnya yang relevan dengan kasus ini.
Ia menekankan bahwa dirinya memiliki kompetensi teknis di tiga bidang utama yang menjadi inti persoalan, yakni videografi, akuntansi, dan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Gua adalah official videografer ASEAN Games 2018. Gua lulusan sekolah tinggi akuntansi negara dan gua juga ahli pengadaan barang dan jasa resmi,” jelas Ferry.
Dengan rekam jejak sebagai lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan sertifikasi ahli pengadaan, Ferry mengklaim bahwa analisis yang ia sampaikan didasarkan pada pengalaman teknis dan aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar opini kosong.
Persoalan hukum ini bermula ketika Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer profesional, menawarkan proposal pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam perjalanannya, sebanyak 20 desa tertarik dan menerima proposal tersebut dengan kesepakatan nilai proyek sebesar Rp30 juta untuk setiap video profil yang dihasilkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proses produksi video tersebut berjalan sesuai dengan kontrak dan kesepakatan yang ada.
Tidak ada keluhan dari pihak desa sebagai pengguna jasa terkait hasil kerja Amsal.
“Videonya jadi, desanya puas, produknya diserahkan, LPJ-nya dibuat selesai,” jelasnya.
Namun, keanehan muncul beberapa tahun kemudian ketika Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan tuduhan melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.
Salah satu poin yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah nilai kontrak Rp30 juta per video.
Bagi pihak penegak hukum, angka tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga memicu kerugian negara.
Namun, dari kacamata seorang videografer profesional yang pernah menangani ajang internasional, Ferry Irwandi justru berpendapat sebaliknya.
Ia menilai angka tersebut sangat rendah untuk standar produksi video berdurasi panjang.
“Untuk ngerjain video 40 menit dengan muatan seperti itu dengan dibayar cuma Rp30 juta, gua pasti nolak, karena kemurahan,” ucapnya.
Ferry kemudian membandingkan proyek Amsal dengan proyek-proyek pengadaan video di instansi pemerintah lainnya yang seringkali menyentuh angka fantastis.
“Nilainya bisa ratusan juta bahkan miliaran, dibandingkan dengan Rp30 juta, itu sangat kecil,” kata Ferry.
Titik paling krusial dalam kasus ini adalah hasil audit dari pihak Inspektorat.
Audit tersebut menyatakan bahwa biaya wajar untuk pembuatan video tersebut seharusnya hanya Rp24,1 juta.
Selisih sebesar Rp5,9 juta per proyek inilah yang kemudian diakumulasikan dan dituduhkan sebagai nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Amsal Sitepu.
Ferry Irwandi menyoroti metode perhitungan audit yang dilakukan oleh Inspektorat karena dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan realitas industri kreatif.
Dalam hasil audit tersebut, beberapa komponen penting dalam pembuatan sebuah karya audio visual justru tidak dihargai sama sekali atau dianggap tidak memerlukan biaya.
“Biaya editing, mikrofon, cutting, dan ide dinolkan. Jadi menurut mereka itu harusnya gratis,” jelas dia.
Ferry mengkritik keras logika penegak hukum yang menganggap proses kreatif dan penggunaan alat profesional tidak memiliki nilai ekonomi.
“Lu ngedit untuk konten Instagram aja harus bayar, kok editing bisa nol itu gimana?” tukasnya dengan nada heran.
Selain mempermasalahkan hasil audit, Ferry Irwandi juga membedah dokumen dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Ia menemukan beberapa kejanggalan administratif dan yuridis yang dinilai sangat fatal bagi sebuah kasus korupsi pengadaan.
Salah satunya adalah ketiadaan dasar hukum utama yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Ferry menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan Perpres 16/2018 beserta perubahannya di tahun 2021, yang merupakan kitab suci dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, mekanisme pengadaan tidak dijelaskan secara rinci, dan muncul istilah-istilah yang dianggap tidak relevan dengan objek perkara.
“Kita lagi ngomongin korupsi pengadaan, tapi landasan hukum utamanya enggak ada, itu gimana ceritanya?” ujar Ferry mempertanyakan validitas dakwaan tersebut.
Ferry Irwandi memperingatkan bahwa kasus Amsal Sitepu ini bukan hanya masalah individu, melainkan ancaman serius bagi ekosistem ekonomi kreatif dan para pelaku pengadaan di Indonesia.
Jika standar hukum yang digunakan dalam kasus Amsal ini dilegalkan melalui vonis hakim, maka ribuan pekerja kreatif lainnya berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi dengan pola yang sama.
“Kalau kasus ini lolos, mungkin ada puluhan ribu orang yang akan tersandra dengan kasus hukum yang serupa,” terang dia.
Menurutnya, ketidakpastian hukum ini akan membuat orang takut untuk bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam proyek-proyek kreatif yang melibatkan ide dan keahlian teknis.
Sebagai penutup dari analisisnya, Ferry Irwandi menyatakan sikap tegas bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah dan harus dibebaskan demi keadilan.
Ia memandang bahwa seluruh proses hukum ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di masa depan.
“Amsal berhak atas kebebasan penuh dan dibebaskan dari semua dakwaan,” katanya.
Ferry juga mendesak agar pihak-pihak yang menyusun dokumen dakwaan dan melakukan audit diperiksa kembali atas ketidakkonsistenan data yang disajikan.
“Harus diperiksa juga, kenapa dokumen dakwaannya bisa seperti ini, kenapa hasil auditnya bisa seperti ini,” pungkasnya.
Sumber: Suara