DEMOCRAZY.ID – Eks Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi proyek jalan senilai Rp165,8 miliar.
Kasus besar yang menyeret beberapa pejabat ini membuka kembali potret buruk pengaturan tender melalui e-katalog, yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa menyebutkan secara gamblang peran Topan dan sejumlah pejabat lainnya.
Sidang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.20 WIB.
Topan terlihat hadir mengenakan kemeja putih, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.
Dua pejabat lain ikut dihadapkan ke meja hijau: Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, membacakan dakwaan yang menegaskan bahwa Topan dan Rasuli menerima uang dari kontraktor.
Dalam dakwaan, Eko menyampaikan: “Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.”
Ia melanjutkan: “Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen.”
Uang itu diduga berasal dari dua kontraktor yang memenangkan tender, Muhammad Akhirun Piliang dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.
Jaksa menegaskan bahwa pemberian dana suap terjadi karena para terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan e-katalog, sehingga mampu mengarahkan pemenang proyek sesuai kepentingan.
Kasus ini sempat memunculkan spekulasi publik soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Namun setelah persidangan, JPU Eko Wahyu Prayitno menepis isu tersebut secara terbuka.
Ia menegaskan kepada wartawan: “Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada.”
Total saksi yang tercatat mencapai 120 orang, tetapi hanya 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian.
Pada 18 November 2025, Jubir KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam perkara ini.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan, Budi menjawab tegas: “Sampai dengan saat ini, belum.”
Ia menambahkan bahwa pemanggilan tetap mungkin dilakukan bila perkembangan fakta persidangan mengarah ke sana.
Korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara ini terbagi menjadi dua klaster besar:
Klaster Dinas PUPR Sumut – mencakup empat proyek peningkatan struktur jalan.
Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut – mencakup dua proyek pemerintah pusat.
Total nilai proyek di dua klaster itu mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menyebut dua kontraktor memberikan uang suap agar perusahaannya menang dalam pengadaan melalui e-katalog.
Mekanisme ini diduga dimanipulasi oleh pejabat terkait untuk memastikan hasil tender sesuai kesepakatan.
Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga bagian dari aliran dana suap dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang akan memperjelas rangkaian peran dalam pengaturan proyek.
Kasus ini masih jauh dari selesai.
Pembacaan keterangan saksi, analisis aliran uang, hingga konfirmasi peran masing-masing pihak akan menentukan apakah ancaman hukuman maksimal benar-benar jatuh pada para terdakwa.
Publik, khususnya warga Sumut, jelas menunggu bagaimana persidangan ini mengungkap dalang serta pola korupsi yang disebut berlangsung rapi melalui e-katalog.
Sumber: Konteks