Duduk Perkara Kasus Petral yang Membuat Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Kasus Ini Juga Diusut KPK

DEMOCRAZY.ID – Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Sudirman Said, Jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini, diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

“(Pemeriksaan) Masih berlangsung,” ucap dia jelang sore.

Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.

Kasusnya Sedang Diusut Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.

Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan dan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.

“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral. Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025 lalu.

Ia mengatakan penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan karena terdapat irisan substansi antara perkara yang ditangani Kejagung dan penelusuran terpisah yang kini sedang digarap oleh KPK.

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Anang.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi langkah penegakan hukum.

Hingga laporan terakhir, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai alur pengadaan minyak mentah yang diduga bermasalah pada periode tersebut.

KPK Klaim Kasusnya Dilimpahkan dari Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) namun untuk periode 2009–2015.

Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.

Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD). Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.

Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.

KPK menyatakan dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 3 November 2025.

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini.

KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.

Diklaim KPK, Dibantah Kejaksaan Agung

Pada Selasa 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengklaim Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus Petral ke KPK.

“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat.

Meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

Dibantah Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membantah telah melimpahkan kasus Petral ke KPK.

“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.

Menurut dia penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.

“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” beber Anang.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya