Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

DEMOCRAZY.ID – Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyita perhatian publik dengan alur yang penuh drama.

Dari vonis penjara akibat kasus korupsi hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, perjalanan hukumnya diwarnai berbagai fakta menarik.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang melibatkan Ira Puspadewi, yang dirangkum dari berbagai pemberitaan.

1. Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pangkal masalah yang menyeret Ira Puspadewi adalah kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

Proses akuisisi ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan pemilik PT JN, Adjie, melalui akuisisi yang dinilai terlalu mahal (overpriced).

2. Tuntutan Berat Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman yang tidak ringan.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Vonis Jauh Lebih Ringan: 4,5 Tahun Penjara

Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

4. Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Ketua

Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan persoalan perdata yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), bukan tindak pidana korupsi.

5. Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Rehabilitasi Diteken

Lima hari setelah vonis dijatuhkan, sebuah langkah mengejutkan datang dari Istana.

Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

6. Alasan di Balik Pemberian Rehabilitasi

Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa dasar.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam sejak Juli 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini telah sesuai prosedur dan konstitusional.

Yusril menjelaskan, Presiden telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum meneken Keppres, dan putusan pengadilan atas kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.

7. Reaksi Bahagia dan Langkah Hukum Selanjutnya

Mendengar kabar rehabilitasi saat masih berada di Rutan KPK, Ira Puspadewi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukur dan senangnya.

“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata pengacara Soesilo Aribowo menirukan ucapan kliennya.

Sementara itu, KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT JN, Adjie, akan tetap berlanjut meski ada rehabilitasi untuk para mantan direksi ASDP.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya