Dito ‘Cuci Tangan’ Soal Saksikan KPK Geledah Rumah Bos Maktour, Sangkal Hilangkan Barbuk

DEMOCRAZY.ID – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah berada di lokasi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mertuanya, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Dito menegaskan, pihak yang berada di rumah saat penggeledahan adalah Niena Kirana, istrinya yang kini dalam proses perceraian, sekaligus anak Fuad.

Pernyataan itu disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2025).

“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” kata Dito kepada awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2025).

Dito menjelaskan keberadaan istrinya di rumah tersebut berkaitan dengan kebiasaan keluarga keturunan Timur Tengah yang kerap tinggal bersama dalam satu rumah.

“Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan. Jadi kebetulan,” kata Dito.

Ia juga menepis anggapan bahwa penyidik KPK mendalami dugaan penghilangan barang bukti kuota haji dalam pemeriksaannya, khususnya dokumen yang diduga terkait Maktour Travel.

“Enggak, enggak ditanya sama sekali,” ucap Dito.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam perkara kuota haji.

Dugaan itu mencuat saat penyidik menggeledah kantor Maktour Travel pada Kamis (14/8/2025), disusul penggeledahan rumah pribadi Fuad Hasan Masyhur pada Rabu (20/8/2025).

“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MT untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi menyebut penyidik masih mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, selain jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami,” ucap Budi.

Informasi yang dihimpun, salah satu dokumen yang diduga dihilangkan adalah manifes berisi daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel penerima kuota haji 2024.

Dokumen tersebut diduga memuat daftar biro bernomor 1 hingga 107 yang kemudian hilang, sementara dokumen tersisa hanya mencantumkan nomor 108 hingga 144. Data yang hilang itu disinyalir memuat rincian kuota yang diterima Maktour Travel.

Berdasarkan informasi tim redaksi, saat penggeledahan di rumah Fuad berlangsung, penyidik KPK hanya ditemani Niena Kirana Riskyana, anak Fuad sekaligus mantan istri Dito.

Fuad disebut tidak berada di rumah ketika penggeledahan dilakukan.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur membantah adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya.

“Enggak ada itu, ya,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Fuad juga membantah perusahaannya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024.

“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” ujar Fuad.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya