DEMOCRAZY.ID – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai berbagai tanggapan dari kalangan aktivis politik dan masyarakat.
Salah satu respons datang dari aktivis politik Rahman Simatupang yang menilai penahanan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Menurutnya, masa penahanan juga dapat menjadi momentum introspeksi bagi mantan pejabat publik tersebut.
Rahman bahkan menyampaikan bahwa latar belakang Yaqut sebagai tokoh dari kalangan pesantren dan organisasi keagamaan dapat memberi manfaat bagi sesama tahanan.
“Kalau memang sekarang ditahan, ya bagus saja. Beliau kan juga tokoh agama. Bisa mengajar ngaji di tahanan. Itu justru bisa menjadi amal dan memberi manfaat bagi para tahanan lainnya,” kata Rahman Simatupang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Menurut Rahman, seorang tokoh publik yang pernah memimpin kementerian yang mengurusi kehidupan keagamaan memiliki tanggung jawab moral untuk tetap memberikan teladan, bahkan ketika sedang menghadapi proses hukum.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota tambahan sekitar 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan tersebut diduga dialokasikan dengan komposisi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyidik menduga sebagian kuota dialihkan ke jalur haji khusus sehingga memicu polemik dan dugaan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu layanan keagamaan terbesar bagi umat Islam Indonesia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam kasus yang dituduhkan.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus kuota haji yang mulai diselidiki sejak 2025.
Rahman Simatupang menilai kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi moral dan politik yang besar.
Menurutnya, publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap pejabat negara, terlebih mereka yang memimpin kementerian yang berkaitan langsung dengan urusan agama.
“Pejabat publik harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika ada dugaan pelanggaran. Tapi di sisi lain, proses hukum juga harus objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penahanan tokoh politik sering kali menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini dinilai sebagai ujian penting bagi integritas pejabat negara dan sistem pengawasan dalam pengelolaan ibadah haji.
Banyak kalangan menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara proses hukum masih berjalan, berbagai reaksi publik terus bermunculan.
Ada yang menilai kasus ini sebagai langkah penegakan hukum yang penting, namun ada pula yang menilai perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi politik.
Bagi Rahman Simatupang, apa pun hasil proses hukum nanti, peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara.
“Jabatan itu sementara. Kalau memang sedang menjalani proses hukum, gunakan waktu untuk introspeksi. Bahkan kalau bisa mengajar ngaji di tahanan, itu justru sesuatu yang baik,” tutupnya.
Sumber: JakartaSatu