DEMOCRAZY.ID – Dinamika perseteruan antara pihak istana dan pakar telematika Roy Suryo memasuki fase paling krusial.
Bukan lagi sekadar saling sindir di media sosial, tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini mengambil langkah ofensif yang diprediksi bakal mengubah peta konflik ijazah yang telah bertahun-tahun bergulir.
Dalam sebuah pernyataan terbaru yang mengguncang publik, tim hukum Jokowi secara terbuka membalikkan keadaan.
Mereka tidak lagi bersikap defensif menghadapi tuduhan, melainkan memberikan tantangan hukum yang memaksa Roy Suryo untuk segera menghentikan retorika dan mulai menyodorkan bukti konkret.
Selama ini, narasi yang dibangun oleh Roy Suryo dan kawan-kawan adalah mendesak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
Namun, langkah terbaru kuasa hukum Jokowi justru mematahkan logika tersebut dengan prinsip hukum Actori Incumbit Onus Probandi.
Firman Maulana, anggota tim hukum Jokowi, menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di pundak penuduh.
Langkah ini dinilai sebagai strategi “skakmat” yang membuat posisi Roy Suryo terjepit antara konsistensi argumen ilmiahnya atau risiko hukum yang kian nyata.
Hukum itu bukan panggung teater untuk sekadar melempar opini tanpa dasar.
Jika Anda mengklaim sebuah dokumen palsu dengan keyakinan 99 persen, maka tempat untuk membuktikannya adalah di hadapan hakim, bukan di ruang siniar (podcast) atau media sosial yang hanya memicu kegaduhan tanpa akhir.
Langkah berani lainnya yang diambil tim hukum adalah rencana menyeret para “saksi kunci” yang selama ini vokal di pihak oposisi untuk berbicara di bawah sumpah.
Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum formal, tim Jokowi seolah ingin mengakhiri spekulasi publik secara permanen.
Pengamat menilai, posisi Roy Suryo kini terpojok karena dua hal:
Tekanan Hukum: Status tersangka penyebaran berita bohong yang kini membayangi.
Validitas Data: Keharusan untuk mempertanggungjawabkan analisis digitalnya di depan ahli tandingan yang ditunjuk negara.
Keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah secara sukarela di luar pengadilan disebut-sebut sebagai cara untuk menjaga marwah institusi kepresidenan.
Tim hukum meyakini bahwa menunjukkan ijazah hanya karena desakan opini publik justru akan merusak sistem hukum yang berlaku.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum rimba informasi merajalela. Langkah kami adalah memastikan bahwa kebenaran ditemukan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tekanan massa atau narasi yang dipelintir,” tambah pihak kuasa hukum.
Sumber: Akurat