DEMOCRAZY.ID – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui tidak memiliki bekal di bidang birokrasi, politik, dan pendidikan saat menerima tawaran menjadi menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan itu ia sampaikan di ruang sidang, saat membacakan nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Nadiem menyebut, ia harus belajar dari nol dalam waktu singkat untuk memahami kerja birokrasi dan dunia pendidikan, meski menyadari risiko kegagalan tetap ada.
“Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staff khusus saya mengakui tak paham bidang birokrasi, pendidikan, maupun politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mandat yang diberikan Presiden Jokowi kala itu adalah mendorong digitalisasi pendidikan nasional.
Latar belakangnya sebagai pelaku industri teknologi disebut menjadi alasan penugasan tersebut.
“Saya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi. Karena sosok saya, anak anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan,” kata Nadiem.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga memaparkan capaian digitalisasi pendidikan yang diklaim terjadi selama masa jabatannya, mulai dari pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, kemudahan sertifikasi PPG secara daring, hingga penggunaan Platform Merdeka Mengajar oleh jutaan guru.
Namun, klaim tersebut berhadapan langsung dengan dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar USD44,05 juta atau setara Rp621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dan melakukan perbuatan pidana bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Sementara mantan staf khususnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Inilah