DEMOCRAZY.ID – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, ikut menanggapi panasnya polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Dikatakan Dino, proses hukum yang tengah berjalan bukan sekadar perkara individu, melainkan pertarungan dua narasi besar yang tidak bisa benar secara bersamaan.
ia menegaskan bahwa sidang antara kubu Jokowi dan Roy Suryo beserta kelompoknya merupakan penentu kebenaran sejarah.
“Sidang Jokowi VS Roy Suryo cs adalah pertarungan dua narasi,” ujar Dino di X @dinopattidjalal (19/11/2025).
Lanjut Dino, jika dokumen pendidikan Jokowi terbukti autentik, maka konsekuensinya jelas.
“Kalau ijazah Jokowi terbukti sah dan asli, berarti Roy Suryo cs lakukan fitnah yang keji terhadap Jokowi,” katanya.
Namun ia juga menyebut, jika pengadilan menemukan fakta sebaliknya, maka dampaknya jauh lebih serius.
“Kalau ijazah terbukti tidak sah atau palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara. Jokowi lakukan pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dino menekankan bahwa perkara ini tidak mengenal ruang abu-abu.
“Antara kedua versi ini, hanya satu yang benar, tidak bisa dua duanya benar,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa kejelasan mutlak diperlukan agar generasi mendatang tidak diwarisi kebingungan.
“Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong,” kuncinya.
Sidang Jokowi VS RoySuryo cs adlh pertarungan 2 narasi. Kalau ijazah Jokowi terbukti sah&asli, berarti RoySuryo cs lakukan fitnah yg keji thdp Pres Jokowi. Kalau ijazah terbukti tidak sah/palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan thpd negara, pelecehan thdp pemilu, dan pelanggaran…
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) November 19, 2025
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.
Dikatakan Asep, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandasnya.
Sumber: Fajar