DEMOCRAZY.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri.
Aturan tersebut dalam dituangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil.
“Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
Menurutnya, polisi yang dapat menduduki jabatan sipil perlu diatur agar tidak lagi menimbulkan perdebatan.
Sebab, serupa dengan pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diduduki TNI dalam UU TNI.
Dalam UU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki anggota TNI lantaran tugas, pokok, serta fungsinya bersinggungan.
“Pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” jelasnya.
“Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil,” lanjutnya.
Sebelumnya, Supratman menyebut, polisi aktif yang sudah telanjur jadi pejabat di wilayah sipil tak perlu mengundurkan diri.
Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” ujarnya.
“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” imbuhnya.
Namun, kata dia, para polisi tersebut bisa mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh pimpinan Polri.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” katanya.
Diketahui, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.
MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Ayat (3) Pasal 28 UU Polri tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Perumusan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.
Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sumber: Konteks