DEMOCRAZY.ID – Sorotan terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menguat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan investigatif mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang di wilayah tersebut.
Laporan itu menyebut Sherly memiliki keterhubungan dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sektor nikel, emas, hingga pasir besi.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan dugaan rangkap kepentingan tersebut bukan hanya spekulasi.
Tapi didasarkan pada penelusuran dokumen legal, kepemilikan saham, serta hubungan bisnis keluarga.
“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan,” ujar Melky dalam pernyataan tertulis, Selasa 18 November 2025.
Ia menambahkan, “Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.”
Laporan JATAM menyebut sedikitnya lima perusahaan tambang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly.
Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Karya Wijaya yang mengelola tambang nikel di Pulau Gebe.
Lalu PT Bela Sarana Permai yang beroperasi pada tambang pasir besi di Pulau Obi, serta PT Bela Kencana sebagai perusahaan tambang nikel lainnya.
Dua perusahaan lain, PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia, bergerak di sektor emas dan tembaga.
JATAM menyebut keterhubungan tersebut tak lepas dari jejaring usaha keluarga Sherly, terutama melalui Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama almarhum suaminya, Benny Laos.
Dalam laporan Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, JATAM menilai Sherly berperan ganda sebagai pejabat publik sekaligus pebisnis aktif.
“Sherly terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut,” tulis laporan tersebut.
Di lapangan, JATAM menemukan dampak serius dari operasi perusahaan-perusahaan yang disebut terhubung dengan gubernur.
Kerusakan pesisir di Pulau Gebe, pencemaran sungai di Bacan, hingga sengketa lahan di Pulau Obi menjadi catatan utama.
Dalam laporan lain berjudul Kejahatan Lingkungan 100 Hari Kerja Sherly Tjoanda, JATAM menyoroti pola dukungan pemerintah provinsi terhadap korporasi tambang.
Sementara warga justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga kehilangan ruang hidup.
JATAM menilai lemahnya pengawasan tambang tak lepas dari potensi konflik kepentingan dalam posisi kepemimpinan Sherly.
Atas temuan tersebut, JATAM mendesak pemerintah pusat, KPK, dan KLHK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang diduga terhubung dengan Sherly, termasuk legalitas izin, dampak lingkungan, dan pola pengawasan.
“Pengawasan tidak boleh berada di tangan orang yang punya kepentingan langsung terhadap perusahaan yang diawasi,” ungkap Melky.
“Publik berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari kepentingan bisnis keluarga,” kata Melky.
Hingga artikel ini terbit, pihak Gubernur Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan terkait laporan JATAM tersebut.
Sumber: Konteks