Gelar untuk Tito Karnavian, Kehormatan atau Luka Baru Aceh?

Gelar untuk Tito Karnavian, Kehormatan atau Luka Baru Aceh

Oleh: Agusliadi Sawang | Aktivis Aceh

BARU-baru ini, muncul keputusan untuk memberikan gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebagai seorang aktivis Aceh, saya, Agusliadi Sawang, merasa perlu untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut.

Gelar adat setinggi itu bukanlah sekadar penghargaan biasa, melainkan simbol penghormatan terhadap nilai-nilai dan sejarah Aceh.

Memberikan gelar ini kepada sosok dengan rekam jejak kontroversial bagi Aceh justru mengancam marwah Lembaga Wali Nanggroe.

Saya menyinggung kasus empat pulau Aceh yang pernah dikeluarkan dari wilayah administrasi Aceh oleh pemerintah pusat.

Kejadian itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian serius yang menyentuh harga diri, otoritas wilayah, dan marwah Aceh.

Masyarakat masih mengingat kemarahan publik saat itu, dan itu adalah bukti ketidaksensitifan pemerintah pusat terhadap Aceh.

Selain itu, penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh yang dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi DPR Aceh juga menjadi sorotan.

Langkah sepihak itu dianggap sebagai pengabaian terhadap mekanisme kekhususan Aceh yang telah diatur dengan jelas dalam regulasi.

Banyak tokoh nasional lain yang kontribusinya terhadap Aceh jauh lebih nyata dan layak dihormati, seperti Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Prof. Yusril Ihza Mahendra yang terlibat langsung dalam proses damai dan penyusunan dasar hukum syariat di Aceh. Mengapa harus Tito Karnavian yang diberi gelar ini?

Sebagai masyarakat Aceh, kita harus menjaga martabat adat dan marwah Aceh.

Pepatah Aceh mengatakan, “Meuhormat adat, meuhormat droe.” Maka, keputusan ini perlu ditinjau ulang demi menjaga kepercayaan rakyat dan martabat adat Aceh. ***

Artikel terkait lainnya