DEMOCRAZY.ID – Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyoal penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Menurutnya, pasal yang dikenakan perlu didalami.
“Ada beberapa hal yang perlu kita dalami yah, terkait dengan penetapan tersangka,” kata Gafur dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, ada pasal diluman yang dieselundpkan dalam pasal tersebut. Dalam penetapan delapan tersangka.
Delapan tersangka itu, klaster pertama terdiri dari lima tersangka.
Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
laster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
“Dari pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan delapan tersangka itu, ada beberapa pasal yang sebetulnya dalam terminologi kami itu adalah pasal siluman yang diselundupkan,” ujarnya.
“Karena pasal-pasal itu sebetulnya tidak sesuai dengan peristiwa yang dikonstruksikan sebagai suatu peristiwa yang diduga adalah peristiwa pidana,” tambahnya.
Hal tersebut, berdasarkan dari surat yang dia terima.
“Kalau berdasarkan surat SPDP yang dikirmkan kejaksaan, kemudian penetapan tersangka karena kami sudah menerima surat penetapan tersangka, termasuk jga mas Roy Suryo,” imbuhnya.
Gafur bahkan memaparkan tiga kelompok besar pasal dimaksud. Pertama adalah pasal 310, 311 KUHP, 27 a UU ITE.
“Ini berkaitan dengan penyebaran nama baik dan fitnah. Kalau 310 311 KUHP dan 27 A UU ITE, ini masih masuk dalam satu kualifikasi delik. Relnya masih sama nih,” terangnya.
Kemudian kelompok yang kedua, pengrusakan dokumen elektronik, Pasal 32 dan 35 UU ITE, dan yang terakhir adalah kelompok dugaan tindak pidana penghasutan 160 KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE terkait dengan penghasutan di bidang SARA.
“Dari tiga kelompok ini, sebetulnya kan pencemaran nama baik, kemudian juga fitnah. Tapi kok bisa ada pasal yang kemudian diselundupkan gitu,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam dalam hukum pidana, penerapan pasal itu harus melihat pada kualifikasi delik.
“Apa itu kualifikasi delik? Penerapan pasal harus sesuaipidana yang diduga adalah mengandung kejahatan. Peristiwa pidananya kan yang diduga ini pencemaran nama baik dan fitnah,berkaitan objek ijazah,” jelasnya.
“Semua itu, mesti dilihat apa hubungannya dengan penghasutan, apa hubunganya dengan pengrusakan dokumen? Ini satu rek kereta api, tapi coba dipaksakan dua rel kereta api,” tambahnya.
Dia mengibaratkannya sebagai dua kereta api yang jalan di rel berbeda.
“Pasal yang kami sebut sebagai penyelundupan ini diterapkan karena untuk memenuhi apa yang disebut sebagai dasar penahanan dalam pasal 21 KUHAP,” terangnya.
“Pasal penahanannya kan ada pertimbangan objektif, yaitu ancaman pidana harus di atas lima tahun. Dan kemudian yang kedua alasannya subjektif, yaitu menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghalangi penydidikan,” sambungnya.
Sumber: Fajar