Oleh: Damai Hari Lubis | Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pada narasi sebelumnya (Jilid 1) telah dijelaskan bahwa bukan sesuatu yang mengada-ada jika muncul penolakan terhadap kemungkinan Gibran menjadi Presiden RI apabila suatu hari Presiden Prabowo mengalami halangan tetap.
Data empirik menunjukkan rangkaian kejanggalan sejak proses pendaftaran menjelang Pilpres 2024 di KPU RI, mulai dari syarat usia cawapres, intervensi lewat uji materi oleh Anwar Usman—paman Gibran—hingga berujung pada pemecatan Anwar oleh Majelis Kehormatan MK.
Rangkaian peristiwa tersebut dianggap publik sebagai pola manipulatif yang dibungkus stempel nepotisme, meski pada akhirnya Gibran tetap dilegitimasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Kini, gelombang penolakan terhadap figur Gibran kembali menguat.
Analisis sejumlah tokoh berbasis data empirik bahkan menegaskan dugaan bahwa Gibran hanya berpendidikan setingkat SMP, tidak memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat untuk mengikuti pemilu presiden-wakil presiden.
Meski diterpa aksi penolakan publik—baik demonstrasi langsung di Senayan, surat protes kepada DPR/MPR/DPD, orasi di panggung-panggung aksi, maupun postingan sarkastik dan makian di media sosial—Gibran tetap stay strong.
Tampaknya, pengaruh politik dan kekuasaan sang ayah di era “Kabinet Merah Putih” masih cukup kokoh mencengkeram.
Lalu apa yang akan terjadi bila Gibran harus dilantik menjadi RI-1 apabila Presiden Prabowo berhalangan tetap? Besar kemungkinan isu “anak haram konstitusi” kembali menggelegar.
Belum lagi bayang-bayang tuduhan publik terhadap Jokowi yang hingga kini belum tersentuh proses hukum—mulai dari dugaan KKN, obstruksi keadilan, hingga disobedient.
Situasi akan kian memanas apabila delapan aktivis (Eggi Sudjana Cs) tetap mendekam di penjara atas laporan Jokowi, sementara kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan ijazah S-1 UGM belum memperoleh kejelasan hukum.
Dalam kondisi demikian, konflik menolak pelantikan Gibran sebagai Presiden RI kemungkinan besar akan menimbulkan kekosongan kepemimpinan nasional: tidak ada RI-1 maupun RI-2. Karena itu, solusi yang tersedia hanyalah mekanisme konstitusional.
UUD 1945 telah mengantisipasi situasi ini. Jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjabat secara bersamaan, maka negara dipimpin oleh triumvirat, yakni:
Namun masa kerja triumvirat hanya 30 hari. Karena itu, dalam periode singkat tersebut, legislatif (DPR dan MPR) harus bergerak cepat.
Mengacu pada UUD 1945, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
Inilah mekanisme konstitusional yang akan menentukan masa depan kepemimpinan negara jika Gibran secara politik maupun hukum tidak dapat dilantik sebagai Presiden.
Pertanyaannya kemudian: gejolak sosial, politik, dan hukum apa yang akan muncul? Bagaimana nasib Jokowi, Gibran, dan para kroninya?
Biarlah sejarah sosiologi kelak mencatat seluruh rangkaian peristiwa ini sebagai bagian dari evolusi sosial-politik bangsa—sebuah babak pembelajaran besar dalam perjalanan ilmu pengetahuan dan kehidupan bernegara. ***