Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

DEMOCRAZY.ID – Polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.

Menurutnya, delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Tersangka klaster 1 adalah: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2 adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

Polisi menyebut jika delapan tersangka termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo telah menyebarkan fitnah atas tudingan jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berijazah palsu.

Bahkan, analisis dan metode Roy Suryo dkk guna mencari kebenaran soal ijazah Jokowi dianggap menyesatkan publik.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat merilis penetapan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Asep Edi menyebut penetapan tersangka kasus ini telah melalui proses yang panjang termasuk melibatkam sederet saksi ahli.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.

Selanjutnya Asep menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal.

“Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, Asep menjelaskan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Namun, jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, penetapan tersangka kepada Roy Suryo Cs memakan waktu.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan diperlukan cukup waktu untuk pihaknya melakukan pengusutan.

“Kita melakukan tahapan-tahapan, di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan,” kata Asep.

“Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan. Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu,” katanya menambahkan.

Jika dibandingkan dengan Bareskrim, lanjut Asep, Polda Metro Jaya memang sedikit lebih lambat. Pasalnya banyak sekali item barang bukti yang diperlukan.

“Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Penyidikan terhadap Roy Suryo Cs kata dia, lebih memakan waktu lantaran penyidik harus menunggu hasil digital forensik yang baru rampung pada minggu lalu.

“Pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” jelasnya.

Asep menegaskan, penetapan Roy Suryo Cs benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang valid.

“Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya