DEMOCRAZY.ID – Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali jadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin memastikan bahwa pihaknya dan KCIC siap memberikan seluruh data serta kesaksian yang dibutuhkan penyidik KPK.
Ia menegaskan, KCIC sebagai operator proyek Whoosh berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.
Pernyataan Bobby ini muncul usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bobby menyebut Presiden lebih banyak membahas layanan kereta komuter di Jabodetabek, namun tetap menyinggung soal evaluasi dan restrukturisasi proyek Whoosh.
“PT Kereta Cepat Indonesia China sangat patuh dan taat kepada hukum dan kami sangat mendukung permintaan-permintaan data atau kesaksian dari KPK,” ujar Bobby Rasyidin di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan, KAI sebagai salah satu pemegang saham KCIC tidak menutup diri terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami selalu terbuka dan kooperatif dengan lembaga penegak hukum. Semua data yang dibutuhkan KPK akan kami bantu berikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Danantara, holding BUMN sektor transportasi, untuk menata ulang struktur dan tata kelola KCIC agar lebih efisien dan transparan.
“Lagi dibicarakan antara Danantara dengan pemerintah juga tentunya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait proyek senilai ratusan triliun rupiah tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi dari beberapa pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Menurut Budi, sejauh ini semua pihak yang dimintai keterangan bersikap kooperatif. “Tidak ada yang menolak hadir atau menutup-nutupi informasi,” tambahnya.
Langkah KPK ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek strategis nasional (PSN).
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh memang kerap menjadi perbincangan publik, baik karena nilai investasinya yang fantastis maupun peran kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun, wajar bila proyek ini berada di bawah pengawasan ketat publik dan aparat hukum.
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia, Ahmad Mulyadi, menilai langkah KAI dan KCIC yang menyatakan kesiapan memberikan data kepada KPK sebagai sinyal positif.
“Transparansi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur strategis,” ujarnya.
Di media sosial, publik juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap pembiayaan dan pengelolaan proyek Whoosh.
Beberapa netizen menilai, meski proyek ini berhasil memangkas waktu tempuh Jakarta–Bandung menjadi 45 menit, pemerintah tetap harus memastikan tidak ada kebocoran anggaran.
Selain itu, isu restrukturisasi yang sedang dibahas antara KAI, Danantara, dan pemerintah menunjukkan adanya langkah pembenahan dari sisi manajemen.
Tujuannya agar ke depan, proyek Whoosh tidak hanya efisien secara bisnis, tetapi juga bebas dari potensi penyimpangan administrasi.
Langkah transparan dari KAI dan KCIC menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola proyek-proyek besar di Indonesia.
Dengan memberikan dukungan penuh kepada KPK, publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas keadilan.
Di sisi lain, komitmen pemerintah melalui Presiden Prabowo untuk memperhatikan layanan transportasi publik seperti Commuter Line menunjukkan arah kebijakan yang lebih luas: memperkuat sistem perkeretaapian nasional dari bawah hingga proyek strategis seperti Whoosh.
Ke depan, konsistensi dalam transparansi dan audit akan menjadi ujian besar bagi KCIC dan seluruh stakeholder proyek.
Bukan hanya soal cepatnya perjalanan, tapi juga seberapa jauh proyek ini bisa melaju dengan integritas yang sama cepatnya.
Sumber: HukamaNews