DEMOCRAZY.ID – Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) setelah terungkapnya skandal pencemaran serius yang diduga berasal dari operasional PT Peter Metal Technology (PMT).
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi tersebut kini telah ditutup oleh pemerintah dan menjadi sorotan nasional usai mengancam kesehatan masyarakat dan rantai ekspor pangan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengonfirmasi PT PMT sebagai titik utama pencemar radioaktif.
Perusahaan ini disorot karena menggunakan metode induksi untuk mengolah scrap (besi bekas), yang menyebabkan polusi radiasi menempel pada fasilitas produksi, bahkan mencemari produk ekspor di pabrik terdekat.
Insiden ini tergolong sangat serius. Kementerian Kesehatan mencatat, dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 1.562 pekerja dan warga sekitar, ditemukan 15 orang positif terpapar radiasi Cs-137.
Sembilan orang di antaranya dipastikan terpapar berdasarkan pemeriksaan whole body counter (WBC).
Sementara itu, BMKG/BPLH mengungkapkan temuan tingkat kontaminasi yang mengejutkan: zat Cs-137 mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat di atas kandungan Cs-137 dalam lingkungan alami.
Tingginya angka radiasi ini ditegaskan Hanif Faisol sebagai hal yang sangat serius dan memerlukan penanganan cepat dan terkoordinasi.
Kasus pencemaran radioaktif ini menyimpan sejumlah fakta yang menggarisbawahi kegagalan pengawasan industri:
Kebocoran radioaktif Cs-137 pertama kali terendus setelah Amerika Serikat (AS) menolak udang beku yang diekspor oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS).
PT BMS yang hanya berjarak 3 km dari PT PMT, disinyalir terkontaminasi lantaran polusi radiasi yang dihasilkan PT PMT terbang dan menempel pada produk udang.
Hanif Faisol menjelaskan bahwa PT PMT mengolah besi bekas dengan metode induksi. Polusi radiasi yang dihasilkan kemudian “terbang” dan menempel pada berbagai fasilitas, termasuk fan exhaust, generator, dan bahkan mencemari udang, sebelum akhirnya menempel di badan udang.
Selain PT PMT, Satgas Penanganan Cesium-137 juga memeriksa 15 pemilik lapak besi bekas di sekitar kawasan sebagai bagian dari upaya penelusuran sumber kontaminasi.
Saat ini, kawasan sekitar PT PMT dan beberapa titik rongsokan telah dipasangi papan peringatan bahaya radiasi.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemilik PT Peter Metal Technology telah pergi dan kembali ke negara asalnya, mengindikasikan bahwa pemilik perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Menariknya, pabrik yang pernah membuka lowongan kerja dengan gaji fantastis (Tax Accountant Rp15-20 Juta) ini dilaporkan sudah tutup bahkan sebelum kasus pencemaran ini terungkap ke publik.
Saat ini, pemerintah telah membangun sistem pengawasan ketat di pintu masuk dan keluar Kawasan Industri Cikande untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melintas membawa kontaminasi Cs-137.
Seluruh pihak diwajibkan mengikuti peta zonasi risiko radiasi yang disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sumber: Suara