DEMOCRAZY.ID – Anak pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, kembali jadi sorotan publik.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025, jaksa mengungkap fakta mencengangkan.
Jaksa mengungkap soal dugaan penggunaan dana Rp176,3 miliar hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak untuk bermain golf di Thailand.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang tersebut digunakan Kerry bersama sejumlah pejabat Pertamina dalam kegiatan golf di Negeri Gajah Putih.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176,3 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” kata jaksa di ruang sidang.
Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, terhadap PT Patra Niaga agar menyewa Terminal BBM Merak.
Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa mengungkap, kerja sama tersebut melibatkan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Tangki Merak, yang menawarkan terminal milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Dalam prosesnya, Kerry dan Riza diduga mendesak pejabat Pertamina agar mempercepat kerja sama tanpa proses lelang sesuai prosedur.
“Mereka meminta Direktur Utama Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung meskipun tidak memenuhi kriteria pengadaan,” jelas jaksa.
Jaksa menilai kerja sama itu menyebabkan biaya sewa terminal menjadi jauh lebih mahal, sekaligus memperkaya pihak-pihak tertentu.
Selain kasus terminal, Kerry juga disebut terlibat dalam pengadaan kapal di Pertamina International Shipping dengan keuntungan tambahan Rp164,71 miliar.
Secara keseluruhan, nilai korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun.
Rinciannya mencakup kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.
Sumber: Konteks