

DEMOCRAZY.ID – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan latar belakang di balik permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan akses lintas udara (overflight access) di ruang udara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pembicaraan ini bermula dari pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan AS dalam forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus tahun 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak AS menyatakan dukungannya terhadap pertahanan Indonesia sebelum mengajukan permohonan tersebut.
“Jadi pada saat ketemu saya bilateral, dia bilang ‘Menteri Pertahanan Indonesia, kami dukung pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia,” kata Sjafrie dalam paparannya di hadapan Komisi I DPR.
Sjafrie melanjutkan bahwa pihak AS kemudian secara lisan meminta izin untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam situasi-situasi tertentu yang bersifat mendesak.
“Dia bilang begini, ‘Pak Menhan, boleh nggak?’ Ini saya anggap etis. ‘Boleh nggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia? Boleh nggak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan.’ Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” ujarnya.
Merespons permintaan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa dirinya tidak langsung memberikan keputusan, melainkan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” ungkapnya.
Selain membahas soal wilayah udara, Sjafrie mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tahun 2025 tersebut, pihak AS juga mengundangnya berkunjung ke Washington.
Sjafrie sempat terkejut mengingat rekam jejaknya sebagai prajurit di Timor Timur yang membuatnya pernah dilarang masuk ke AS.
Namun, pihak AS memastikan kebijakan tersebut telah berubah.
“Dia jawab tidak ada lagi ban-banan. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama dengan yang lain. Itu baru tersirat dia cerita sama saya tahun 2025,” tuturnya.
Pembicaraan mengenai overflight access kemudian berlanjut pada Februari 2026 melalui surat resmi yang dibawa oleh asisten khusus AS.
Hasil dari rangkaian pembahasan tersebut dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI) saat Sjafrie melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat baru-baru ini.
Sjafrie merinci isi LoI tersebut mencakup tiga poin utama: penghormatan terhadap integritas teritorial, perlunya mekanisme SOP jika disetujui, dan konsistensi terhadap hukum masing-masing negara.
“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara,” jelasnya.
Sjafrie menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum membuat komitmen hukum yang mengikat terkait ruang udara dan tetap mengedepankan kedaulatan nasional.
“Ini adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional,” pungkasnya.
Sumber: Suara