

DEMOCRAZY.ID – Di tengah perjalanan panjang sejarah haji Nusantara, nama Habib Bugak Asyi tetap hidup dalam ingatan masyarakat Aceh.
Sosok ulama, saudagar, sekaligus filantropis Muslim itu meninggalkan jejak abadi melalui Wakaf Baitul Asyi, aset wakaf yang manfaatnya masih dirasakan ribuan jemaah haji Aceh hingga hari ini.
Bukan sekadar kisah dermawan biasa, wakaf tersebut menjadi simbol visi jauh ke depan tentang bagaimana harta umat dapat dikelola untuk kepentingan generasi lintas zaman.
Di saat banyak peninggalan sejarah lenyap dimakan waktu, Wakaf Baitul Asyi justru berkembang menjadi salah satu aset wakaf produktif paling berharga milik umat Islam asal Aceh di Tanah Suci.
Tahun ini, sebanyak 5.426 jamaah haji Aceh kembali menerima dana kompensasi wakaf sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp9,2 juta per orang.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, di kawasan Jarwal, Makkah, Arab Saudi.
Yang membuat kisah ini begitu istimewa, wakaf tersebut telah berlangsung selama lebih dari 220 tahun sejak pertama kali diikrarkan pada awal abad ke-19.
Sejarah Wakaf Baitul Asyi bermula dari langkah visioner Habib Bugak Asyi atau Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, seorang saudagar dan ulama asal Bugak, Bireuen, Aceh.
Pada sekitar tahun 1809, Habib Bugak bersama sejumlah saudagar Aceh membeli sebidang tanah strategis di kawasan antara Bukit Marwah dan Masjidil Haram. Lokasinya sangat dekat dengan pusat ibadah umat Islam dunia.
Saat itu, perjalanan haji belum semudah sekarang. Jemaah Nusantara harus menempuh perjalanan laut selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tidak sedikit jemaah yang terlunta-lunta di Makkah karena keterbatasan biaya dan tempat tinggal.
Kondisi itulah yang melahirkan gagasan besar Habib Bugak, yaitu menghadirkan tempat singgah yang aman dan layak bagi jemaah Aceh di Tanah Suci.
Tanah tersebut kemudian diwakafkan khusus untuk jemaah haji asal Aceh dan masyarakat Aceh yang menetap di Makkah. Wakaf itu dikenal dengan nama Baitul Asyi atau “Rumoh Aceh” di Tanah Suci.
Berdasarkan informasi Kementerian Agama RI, Wakaf Baitul Asyi diikrarkan pada 1224 Hijriyah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah.
Dalam akta wakaf disebutkan secara tegas bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang berhaji maupun yang tinggal di Makkah.
Ketentuan tersebut menjadi pondasi penting yang menjaga amanah wakaf tetap utuh selama lebih dari dua abad.
Perjalanan Wakaf Baitul Asyi tidak selalu berjalan mulus. Kawasan sekitar Masjidil Haram terus mengalami perubahan besar, terutama ketika pemerintah Arab Saudi melakukan proyek perluasan masjid.
Aset wakaf tersebut sempat mengalami relokasi akibat pembangunan dan perluasan area Masjidil Haram. Namun menariknya, nilai dan manfaat wakaf justru terus berkembang.
Dana kompensasi dari proyek perluasan kemudian digunakan untuk membeli lahan baru dan mengembangkan aset secara lebih produktif.
Kini, di atas tanah wakaf tersebut berdiri sejumlah hotel berbintang dan bangunan strategis yang dikelola secara profesional.
Di antaranya Hotel Ajyad setinggi 25 lantai dan Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang lokasinya tidak jauh dari Masjidil Haram.
Selain itu, terdapat pula hotel modern seperti Hotel Elaf Masyair dan Hotel Ramada yang menjadi bagian dari pengembangan aset wakaf tersebut.
Kedua bangunan besar itu mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan menjadi simbol keberhasilan pengelolaan wakaf produktif milik umat Islam asal Aceh.
Dana yang diterima jamaah setiap musim haji merupakan hasil pengelolaan aset hotel wakaf milik Baitul Asyi.
Dalam perjanjian wakaf awal disebutkan jamaah asal Aceh berhak mendapatkan fasilitas penginapan di Makkah.
Namun karena aset hotel kini dikelola dan disewakan kepada pihak lain, jamaah memperoleh kompensasi dalam bentuk dana tunai.
“Sekarang sudah 11 tahun dibagikan dan total yang disalurkan sudah lebih dari 100 juta riyal,” kata Syaikh Abdul Latif.
Nilai aset Wakaf Baitul Asyi saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun.
Pengelolaan wakaf tersebut diteruskan secara turun-temurun oleh para nazir asal Aceh yang bermukim di Makkah.
Saat ini pengelolaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr. Abdullatif Baltu.
Syaikh Abdul Latif berharap dana wakaf tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jamaah Aceh selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Kisah Wakaf Baitul Asyi bukan hanya tentang tanah, hotel, atau aset bernilai triliunan rupiah. Lebih dari itu, ia menjadi bukti nyata bahwa filantropi Islam mampu melampaui zaman dan terus hidup dari generasi ke generasi.
Apa yang dilakukan Habib Bugak Asyi dua abad silam menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar amal ibadah, melainkan strategi peradaban.
Sebuah warisan sosial yang tidak habis dimakan waktu dan tetap memberi manfaat nyata bagi umat.
Di tengah dunia modern yang semakin individualistis, Wakaf Baitul Asyi hadir sebagai pengingat bahwa kepedulian dan visi jauh ke depan dapat melahirkan manfaat yang terus mengalir bahkan setelah sang pewakaf tiada.
Sumber: Inilah