Waduh! Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ada Apa?

DEMOCRAZY.ID – Sertifikat mualaf dokter kecantikan Richard Lee resmi dicabut.

Informasi ini diumumkan oleh pendakwah Henny Kristianto untuk menanggapi penyalahgunaan sertifikat tersebut.

Richard Lee mengeklaim dirinya telah memeluk agama Islam sejak 5 Maret 2025 silam.

Namun, kini di tengah kasus hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif alias Doktif, status mualafnya diperdebatkan.

Belakangan, pendakwah Henny Kristianto yang bertanggung jawab atas sertifikat itu pun angkat bicara.

Henny membenarkan pihaknya memutuskan untuk mencabuut sertifikat mualaf Richard Lee yang seharusnya digunakan sebagai syarat administrasi untuk mengurus pergantian keyakinan pada kartu tanda penduduk (KTP).

Sayangnya, sertifikat itu justru akan digunakan pihak Richard Lee untuk bukti konstruksi hukum di pengadilan.

Ini memicu kekecewaan di pihak Henny.

“Saya enggak mencabut status mualafnya, saya mencabut sertifikatnya. Kenapa sertifikatnya saya cabut? Yang pertama, karena saya lihat waktu itu kan ramai ribut soal mualaf, pengacaranya bilang ‘ya kita ada bukti. Nanti coba deh cari videonya. Kita ada bukti Richard Lee masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.'”.

“Nah, berarti itu sertifikat kan yang akan digunakan sementara saya tahu enggak dipakai. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP,” terang Hanny, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).

Dia menilai tidak seharuasnya sertifikat itu digunakan untuk bahan ribut di pengadilan.

“Akhirnya saya pikir, loh ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan telah mencabut keabsahan sertifikat itu.

“Terus kok dibuat bahan saling berantem, saling menyerang? Makanya saya putuskan cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,” tegas Hanny.

Hanny menyinggung lamanya rentang waktu bagi Richard Lee mengurus pergantian keyakinan di KTP-nya.

“Jadi ya harusnya juga sih sudah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” sambungnya.

Doktif Sindir Status Mualaf Richard Lee

Sebelumnya, Doktif menyinggung status keagamaan Richard Lee.

Richard mengungkap telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025.

Proses syahadatnya disebut dibimbing oleh Derry Sulaiman di Palembang, dan ia juga melakukan syahadat ulang pada Rabu, 5 Maret 2025.

Meski demikian, Doktif mengaku meragukan status tersebut.

Pernyataan ini kemudian memicu respons dari pihak Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menilai tudingan tersebut sebagai hal yang serius dan berpotensi berujung pada langkah hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Doktif dinilai telah menyinggung dan mengarah pada fitnah serius terhadap kliennya.

“Dia menuduh dr. Richard ini mempermainkan Tuhan, mempermainkan agama. Nah, bagi kami itu tuduhan yang fitnah serius dan nanti kita akan berdiskusi dengan dr. Richard tentang teknisnya,” ujar Abdul, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menyebut langkah hukum yang akan diambil masih menunggu kondisi dan keputusan dari Richard Lee yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Apakah menunggu nanti dr. Richard selesai dalam perkara ini atau dalam proses perkara ini? Ya nanti kita tunggu dr. Richard dulu karena kan sementara dia masih di dalam.”

Lebih lanjut, Abdul menilai secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar aturan yang berlaku.

“Tapi kalau kami kaji dari sisi konstruksi hukum dan pengenaan pasal itu sudah telak pencemaran nama baik, tuduhan fitnah itu diatur di, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru itu, Pasal 334 dan Pasal 335 kalau enggak salah junto di pemberatannya itu ada di juncto 441. “

“Pemberatan itu jika tuduhan yang dilontarkan kepada barang siapa menuduhkan sesuatu yang bisa dibuktikan kebalikannya,” jelas Abdul.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut kliennya bukan mualaf dapat berbalik menjadi unsur pemberat apabila dapat dibuktikan sebaliknya.

“Jadi Samira menuduh klien kami dr. Richard bahwa dia mualaf itu belum pernah menjadi mualaf. “

“Dan ketika dokter Richard Lee membuktikan bahwa sampai saat ini adalah muslim, berarti itu sudah terpenuhi unsur pasal itu 441 tadi. Itu pemberatannya di situ. Kalau enggak salah ancaman pidananya itu kayaknya di atas 2 tahun atau 3 tahun,” kata Abdul.

Doktif Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee, Singgung Bukti dan Rencana Ungkap Fakta
Sebelumnya, Doktif mengaku masih meragukan status mualaf Richard Lee.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Richard Lee tidak menjalankan ibadah puasa.

“Tapi guys, 1,000 persen Doktif yakin dia (Richard Lee) enggak puasa ya. Jadi dia tidak puasa,” ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menyebut akan menghadirkan narasumber yang diklaim memiliki informasi tentang status mualaf tersebut.

“Nanti Doktif akan live bersama dengan narasumber yang akan membongkar bahwa proyek mualaf itu bukan proyek asli ya, tapi proyek-proyekan ya. Jadi sudah terbukti bahwa dia tidak pernah salat, dia tidak pernah puasa di dalam.”

Doktif mengatakan rencana siaran langsung itu akan digelar untuk memaparkan sejumlah informasi tambahan.

“Kita nantikan narasumber, insyaallah Doktif akan live nanti malam ya. Jangan ke mana-mana ya, tetap stay tune,” terangnya.

Ia juga menyinggung pandangannya mengenai penggunaan agama dalam konteks tertentu.

“Dan mungkin ya Allah sudah menunjukkan kekuasaannya ya, mau enggak mau di bulan Ramadan dia harus masuk karena satu hal yang paling Doktif gedek permainan agama. Jadi agama ini digunakan sebagai politik ya.”

Menurut Doktif, ada pula seseorang yang sebelumnya pernah terlibat dalam proses terkait status mualaf Richard Lee.

“Jadi nanti juga akan ada seseorang yang pernah memberikan surat mualaf dan ternyata dia juga kecewa karena tadi dia sempat mampir untuk bertemu, sowan jenguk dengan membawa Alquran ya,” jelas Doktif.

Ia mengklaim orang tersebut mendapatkan informasi dari petugas mengenai aktivitas Richard Lee selama berada di dalam tahanan.

“Ternyata pada saat mau ketemu dikatakan bahwa penjaganya saja tidak pernah melihat dia salat, tidak pernah melihat dia puasa. Jadi dia di dalam pun dia makan, di dalam pun dia seperti biasa.”

Karena itu, menurut Doktif, orang tersebut akhirnya membatalkan rencana pertemuan dengan Richard Lee.

“Ya, jadi akhirnya beliau memutuskan untuk membatalkan bertemu dengan saudara tersangka DRL karena cukup kecewa.”

Doktif menambahkan bahwa orang tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

“Jadi apa yang dikatakan bahwa dia mempermainkan agama itu benar dan akhirnya beliau meminta maaf kepada Doktif,” katanya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya