DEMOCRAZY.ID – Lonjakan kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kembali menyita perhatian publik.
Dalam waktu kurang dari setahun, harta kekayaan pejabat muda berlatar belakang TNI ini melesat drastis dari Rp15,38 miliar menjadi Rp20,116 miliar, atau naik sekitar Rp4,7 miliar (30,8 persen).
Angka ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang diserahkan ke KPK pada 30 Maret 2026.
Kenaikan yang mencolok ini terjadi di tengah berbagai polemik kebijakan pemerintah yang sering menuai kritik soal transparansi anggaran dan kesejahteraan rakyat.
Publik pun bertanya-tanya: dari mana asal lonjakan harta sebesar itu bagi seorang pejabat negara yang baru menjabat?
Menurut data LHKPN, peningkatan paling signifikan terjadi pada harta bergerak lainnya yang melonjak dari Rp4,68 miliar menjadi Rp7,71 miliar.
Sementara tanah dan bangunan naik menjadi Rp9,04 miliar (dari Rp8,2 miliar sebelumnya).
Teddy tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Sragen, Bekasi, hingga Minahasa. Kas dan setara kas juga bertambah menjadi Rp2,15 miliar. Utang? Tetap nihil.
Yang menarik, kenaikan ini bukan semata dari penambahan aset baru, melainkan juga dari “revaluasi” nilai aset yang tiba-tiba meroket.
Sementara itu, nilai kendaraannya justru turun sedikit. Di tengah masyarakat yang masih bergulat dengan harga kebutuhan pokok yang mahal, pertumbuhan kekayaan pejabat secepat ini tentu memicu tanda tanya besar.
Teddy Indra Wijaya, yang sering disebut sebagai “Mayor Teddy”, sebelumnya sempat menjadi sorotan karena respons singkatnya terhadap pertanyaan publik soal sumber pendanaan program pemerintah: “Pokoknya ada.”
Kini, dengan melonjaknya harta kekayaannya, pertanyaan serupa kembali muncul: “Pokoknya ada” juga untuk penjelasan lonjakan harta ini?
Pemerintah kerap menekankan komitmen anti-korupsi dan transparansi. Namun, kasus lonjakan harta pejabat tanpa penjelasan mendalam yang mudah diakses publik kerap menimbulkan persepsi bahwa ada yang disembunyikan.
Apakah kenaikan ini murni dari gaji, tunjangan, atau apresiasi aset properti? Atau ada sumber lain yang belum terungkap?
KPK memang berwenang memverifikasi LHKPN, dan Teddy sendiri pernah menyatakan bahwa laporannya akan diverifikasi jika dianggap kurang detail.
Tapi bagi rakyat biasa, verifikasi internal saja rasanya tidak cukup. Publik berhak mendapat penjelasan terbuka, bukan sekadar angka di situs e-LHKPN yang sulit dipahami orang awam.
Di era di mana pemerintah sering menyerukan penghematan dan gotong royong, melihat harta seorang pejabat naik hampir Rp5 miliar dalam setahun tentu membuat banyak orang geleng-geleng kepala.
Apakah ini contoh “keberhasilan” atau justru sinyal perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkaran kekuasaan?
Sudah saatnya pemerintah tidak hanya meminta rakyat percaya, tapi juga memberikan bukti nyata.
Harta Teddy melonjak jadi 20 miliar – sekarang giliran Teddy dan pemerintah menjelaskan secara terbuka ke publik. Bukan “pokoknya ada”, tapi “ini detailnya”. ***