Terbongkar! Sindikat KPK Gadungan Jual Nama Pimpinan, Janji Atur Perkara hingga Seret Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID – Skandal penipuan berkedok lembaga negara kembali mencuat.

Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik KPK gadungan yang menjalankan modus licik: menjanjikan bisa “mengatur perkara hukum”.

Sebanyak empat orang pelaku diamankan dalam operasi di wilayah Jakarta Barat pada 9 April 2026.

Penangkapan ini mengungkap praktik penipuan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Para pelaku diketahui tidak sekadar mengaku sebagai pegawai biasa. Mereka bahkan berani mengklaim sebagai “utusan pimpinan KPK”.

Pihak yang memiliki akses langsung untuk mengendalikan proses hukum di KPK

Dengan narasi tersebut, mereka mendekati target yang memiliki persoalan hukum, termasuk dari kalangan elite seperti anggota DPR.

Dalam praktiknya, pelaku menjanjikan bahwa perkara yang sedang berjalan bisa diperlambat, dihentikan atau “diatur” sesuai keinginan.

Tentu saja, semua itu dilakukan dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan, aparat menemukan uang tunai sekitar USD 17.400. Nilai ini diduga merupakan hasil dari praktik penipuan yang telah berjalan.

Besarnya nominal tersebut mengindikasikan bahwa sindikat ini tidak bekerja secara sporadis, ada kemungkinan korban lebih dari satu dan praktik sudah berlangsung cukup lama.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Melalui keterangan resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

“KPK tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang sedang berperkara.”

KPK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak eksternal yang bisa bertindak sebagai perwakilan lembaga:

“Tidak ada pihak luar yang dapat mengatasnamakan atau mewakili KPK dalam pengurusan perkara.”

Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa seluruh aktivitas lembaga dilakukan secara resmi dan transparan:

“KPK tidak memiliki kantor cabang di daerah. Informasi resmi hanya melalui kanal resmi KPK.”

Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa. Dampaknya jauh lebih luas karena mencoreng nama lembaga negara, merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan membuka celah bagi praktik mafia hukum.

Modus “bisa atur perkara” juga menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ketakutan dan kepanikan orang yang sedang menghadapi proses hukum.

KPK mengindikasikan bahwa aksi para pelaku kemungkinan bukan yang pertama. Hal ini membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan jaringan yang lebih besar di balik operasi ini.

Aparat kini masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau pola serupa di daerah lain.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku punya akses ke lembaga hukum, menjanjikan bisa mengurus perkara dan meminta imbalan dalam bentuk uang

Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum.

Terbongkarnya sindikat KPK gadungan ini menjadi bukti bahwa modus penipuan klasik dengan menjual “akses kekuasaan” masih terus terjadi.

Dengan mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi, para pelaku mencoba mengeksploitasi ketakutan korban demi keuntungan pribadi.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya