Di tengah jeratan hukum dan penyitaan aset mewah yang masif, muncul desas-desus manuver politik tingkat tinggi dan lobi internasional
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat dini hari (27/2/2026) bukan sekadar tanda berakhirnya sidang maraton di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bagi Muhammad Kerry Adrianto Riza, lonceng runtuhnya kemapanan sang ‘pangeran’ minyak.
Putra pengusaha kawakan Mohammad Riza Chalid ini divonis 15 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Di balik jeruji, Kerry dibayang-bayangi kerugian negara yang fantastis yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut cukup untuk membuat dahi siapapun berkerut, kecuali mungkin bagi mereka yang terbiasa bermain di kolam minyak mentah. Sidang pembacaan putusan berlangsung sangat melelahkan dan baru tuntas saat sebagian warga Jakarta masih terlelap.
“Menyatakan terdakwa Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tersebut.
Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Kerry, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Kerry dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.
Nasib serupa dialami dua anak buahnya, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, yang masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan sewa kapal dan terminal BBM yang merugikan keuangan negara.
Dosa keluarga ini rupanya berakar jauh sebelum Kerry duduk di kursi pesakitan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pengondisian tender yang tak kalah kronis dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) pada periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bagaimana informasi internal Petral bocor demi menguntungkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner. Riza Chalid, bersama IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaannya, diduga kuat memengaruhi proses pengadaan.
“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Komunikasi haram ini mencakup pengondisian tender dan bocoran nilai HPS (harga perkiraan sendiri), yang berujung pada mark up harga akibat hilangnya kompetisi. Akibat praktik main mata ini, rantai pasokan BBM menjadi lebih panjang dan harga bahan bakar seperti Premium 88 serta Gasoline 92 melambung tinggi.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam skandal Petral, termasuk Riza Chalid yang kini berstatus Red Notice Interpol, IRW, serta sejumlah mantan petinggi Pertamina Energy Services (PES) dan Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina seperti BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Kisah Kerry tidak berhenti di meja hijau. Sebulan setelah vonis dijatuhkan, aroma politik mulai tercium dari balik tembok Istana Merdeka. Pada 27 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim. Pertemuan tiga jam tersebut kabarnya tidak hanya membahas urusan diplomatik biasa namun diduga juga menyinggung nasib Riza Chalid yang hingga kini masih menyandang status buronan.
Informasi yang beredar kencang menyebutkan adanya sejumlah tawaran agar Riza Chalid dapat bebas dari jeratan hukum, termasuk upaya melancarkan proses banding bagi sang putra mahkota, Kerry Riza.
Hal ini dinilai masuk akal, mengingat kedekatan Anwar Ibrahim dengan Riza Chalid. Kedekatan tersebut bahkan diakui Anwar dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media di Jakarta pada 29 Juli 2025.
Anwar juga mengaku pernah mengenalkan Riza Chalid kepada Sultan Kedah, Sallehuddin Sultan Badlishah, pada 2 Oktober 2022. Pertemuan itu diunggah oleh akun Instagram Kedah Royal Family, meski tidak dijelaskan isi pembahasannya. Sampai berita ini ditulis kami belum mendapatkan konfirmasi dari Istana Presiden perihal pertemuan Prabowo dengan Anwar Ibrahim yang disebut juga membahas status hukum Riza Chalid.
Dikonfirmasi mengenai isu upaya memenangkan banding melalui pengaruh politik tersebut, salah satu anggota kuasa hukum Kerry, Patra Zein, memberikan jawaban singkat. “Belum ada update,” ucapnya dihubungi Inilah.com soal langkah memenangkan tingkat banding.
Upaya penyelamatan kian nyata saat Kerry secara resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo pada 1 April 2026 melalui surat ke Sekretariat Negara. Kuasa hukum Kerry yang lain, Hafid Kance, memaparkan sejumlah alasan mengapa langkah ekstrem tersebut dimohonkan kepada kepala negara.
Menurut tim penasihat, proses penegakan hukum dalam kasus ini banyak mengandung kejanggalan serius termasuk dugaan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Pihak penasihat hukum juga membawa berkas perkara ini untuk dieksaminasi oleh 15 pakar hukum guna membuktikan adanya ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Permohonan ini kami ajukan karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara ini,” ujar Hafid.
Bagaimana sebenarnya modus Kerry dkk menguras kas negara? Semua bermula dari peran sang ayah, Riza Chalid, yang sekitar tahun 2012 melalui orang kepercayaannya Irawan Prakoso meminta agar Pertamina menyewa Terminal BBM Merak milik PT Oiltanking Merak (sekarang PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender. Modusnya adalah mengondisikan seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok maksimum 18-20 hari, sehingga mendesak untuk menyewa terminal pihak ketiga.
Padahal, Pertamina memiliki sederet terminal sendiri yang masih bisa dimaksimalkan, mulai dari TBBM Tanjung Gerem hingga TBBM Tuban. Tak hanya terminal, Kerry juga bermain di penyewaan kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara yang ternyata hanya formalitas belaka. Hakim menilai kapal yang disewa justru tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas. Majelis pun dengan tegas menolak argumen penasihat hukum soal ketiadaan kerugian negara.
“Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo karena Pertamina justru mendapatkan efisiensi senilai Rp17 triliun. Namun majelis berpendapat oleh karena pengadaan telah dapat dibuktikan menyimpang dari aturan yang berlaku, sehingga terdakwa tidak berhak mendapatkan keuntungan dari proyek kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dari praktik culas ini, Kerry meraup keuntungan pribadi hingga Rp2,9 triliun. Bahkan uang hasil korupsi tersebut diduga mengalir hingga ke lapangan hijau. Kerry dan rekan-rekannya diketahui membayarkan kegiatan golf di Thailand senilai Rp176 miliar yang diikuti bersama sejumlah pihak dari Pertamina.
Pihak Kerry membalas vonis dengan melaporkan empat anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Didi Supriyanto, anggota tim penasihat hukum, menyebut keempat hakim tersebut telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Didi menyoroti pelaksanaan persidangan yang dinilai tidak manusiawi karena berlangsung sangat lama hingga subuh. “Kondisi tersebut menyebabkan seluruh peserta sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan putusan,” kata Didi.
Selain urusan fisik, tim hukum juga meradang karena alokasi waktu pembelaan dianggap tidak proporsional dibandingkan jaksa penuntut umum yang diberikan waktu hampir lima bulan untuk pembuktian. Majelis hanya memberikan waktu masing-masing 30 menit kepada penasihat hukum untuk membacakan pleidoi.
“Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tambah Didi.
Sebagai jaminan uang pengganti, negara mulai mempreteli aset Kerry yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Daftar aset yang dirampas meliputi uang hasil kelola aset PT Orbit Terminal Merak di rekening BSI sebesar Rp139,3 miliar, saldo di rekening BRI senilai Rp356 juta, serta uang tunai di brankas senilai Rp650 juta.
Selain itu, negara menyita dua bidang tanah luas di Kelurahan Lebak Gede, Cilegon masing-masing seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi beserta seluruh bangunan di atasnya. Properti mewah lainnya juga disita di Jakarta Selatan mulai dari lahan 304 meter persegi hingga lahan raksasa seluas 92.000 meter persegi. Tak ketinggalan aset di Bogor, Banten, hingga Bali di kawasan Badung dan Tabanan, serta satu unit SPBU dengan nomor seri 34.42414.
Kini Kerry hanya bisa menanti nasib di balik jeruji besi sementara tim hukumnya bertaruh dengan memori banding dan permohonan abolisi. Laga hukum ini masih jauh dari kata usai, apakah bisikan dari seberang selat sanggup melunakkan ketegasan pemerintah terhadap dinasti Chalid? Biar waktu yang menjawab.
Sumber: Inilah