Indosat Minta Maaf Buntut Kontroversi Iklan IM3 ‘Telpon Ngajak Zakat’

DEMOCRAZY.ID – Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) resmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menarik materi kampanye iklan merek IM3 yang menyinggung soal zakat.

Langkah ini diambil usai iklan tersebut memicu keresahan publik dan mendapat protes keras dari lembaga pengelola zakat.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Ovidia Nomia, mengklarifikasi bahwa kampanye tersebut murni bertujuan sebagai edukasi fitur anti-spam dan anti-scam untuk melindungi pelanggan dari maraknya penipuan digital menjelang Lebaran.

“Kami sampaikan bahwa tidak memiliki niat untuk menyinggung nilai-nilai keagamaan maupun kelompok/organisasi mana pun. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya temuan potensi penipuan yang mengatasnamakan aktivitas zakat di bulan Ramadan,” ujar Ovidia dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan Data Penipuan 2025

Ovidia membeberkan bahwa inisiatif kampanye tersebut berangkat dari data internal operator.

Pada periode Ramadan tahun 2025 lalu, kasus penipuan digital melonjak hingga 34,7 persen.

Dari total kasus tersebut, 89 persen di antaranya dilancarkan melalui aplikasi WhatsApp dan 64 persen melalui panggilan telepon reguler.

Meski niat awalnya untuk edukasi, Indosat mengakui bahwa narasi yang digunakan telah menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh materi komunikasi terkait kampanye ini telah ditarik dan dihentikan dari semua kanal,” tegas Ovidia.

Kritik Keras dari POROZ

Sebelumnya, materi iklan luar ruang (baliho) IM3 yang terpasang di sejumlah moda transportasi publik menuai polemik.

Iklan tersebut memuat pesan: “Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer”.

Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menilai narasi tersebut terlalu provokatif dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional.

Ketua Umum POROZ, Bukhori Muslim, menyayangkan redaksional iklan tersebut.

“Narasi ini dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh amil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” kritiknya.

Menyikapi kritik tersebut, pihak Indosat menyatakan keterbukaannya untuk menjalin kolaborasi dengan lembaga pengelola zakat resmi guna memperkuat pelindungan masyarakat dari penipuan, sekaligus menjaga kredibilitas penyaluran zakat di Indonesia.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya