Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan dua rumah milik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga kader dari PDIP, Ono Surono (ONS).

Penggeledahan ini terkait kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Rumah pertama yang digeledah adalah yang berlokasi di Kota Bandung, lalu berlanjut rumah kedua di Indramayu.

Berikut daftar fakta-fakta penggeledahan rumah Ono Surono oleh penyidik KPK:

1. Penggeledahan di Bandung dan Indramayu

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).

Berselang satu hari, yakni pada Kamis (2/4/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan di Indramayu merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya.

2. Dugaan Aliran Dana dari Tersangka Sarjan

Langkah hukum yang diambil KPK terhadap Ono Surono didasari oleh pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi.

Ono diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan (SRJ), yang merupakan pihak swasta sekaligus terdakwa dalam kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Terkait kepastian nilai uang yang diterima, Budi Prasetyo menyatakan, “Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?”

3. Penyitaan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Dalam operasi penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Budi Prasetyo mengungkapkan, “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.”

Barang-barang tersebut kini telah disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

4. Barang Bukti Ditemukan di Ruang Pribadi

KPK memberikan rincian spesifik mengenai lokasi penemuan barang bukti di kediaman politisi tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi, uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta dokumen-dokumen penting ditemukan oleh penyidik di dalam ruang pribadi Ono Surono.

Penemuan ini memperkuat argumentasi penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan guna mencari keterkaitan antara saksi dengan aliran dana dari tersangka pemberi suap.

5. Klarifikasi Mengenai Matinya Kamera CCTV

Muncul isu mengenai matinya kamera pengawas atau CCTV di rumah Ono Surono saat penggeledahan berlangsung di Bandung.

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan arus atau pencabutan perangkat keamanan tersebut.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut,” ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan tidak menyita perangkat CCTV tersebut setelah dilakukan pengecekan.

6. Bantahan Intimidasi terhadap Keluarga

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap istri kliennya, KPK memberikan bantahan tegas.

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Tidak ada ya,” tegas Budi Prasetyo mengenai isu intimidasi.

KPK mengklaim pihak keluarga menerima kedatangan penyidik dengan tangan terbuka dan proses pemadaman CCTV oleh keluarga dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

7. Penggeledahan Disaksikan Perangkat Lingkungan

KPK memastikan bahwa upaya paksa penggeledahan telah memenuhi aspek administrasi penyidikan.

Proses penggeledahan di rumah Bandung turut didampingi dan disaksikan langsung oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat untuk menjamin transparansi.

Budi Prasetyo menjelaskan, “Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

8. Kaitan dengan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

9. Riwayat Pemeriksaan Ono Surono sebagai Saksi

Sebelum rumahnya digeledah, Ono Surono sudah pernah berhadapan dengan penyidik KPK. Pada 15 Januari 2026, ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Usai pemeriksaan kala itu, Ono mengakui bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada aliran uang dalam kasus suap proyek Bekasi tersebut.

10. Potensi Pemanggilan Kembali

Melihat perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK membuka peluang lebar untuk memanggil kembali Ono Surono ke Gedung Merah Putih.

Statusnya sebagai saksi sangat krusial untuk mengonfirmasi temuan uang tunai dan dokumen di ruang pribadinya.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Budi Prasetyo.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya