Coretax Bikin Repot Purbaya dan DJP, Harus Ada yang Tanggung Jawab: KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo!

DEMOCRAZY.ID – Tidak sedang bercanda, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluhkan aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax yang dibangun di era Sri Mulyani, masih banyak masalah. Bikin repot banyak orang.

Diduga ada kesalahan desain saat membangun Coretax yang menelan anggaran Rp1,3 triliun.

Atas curhatan bosnya itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menyebut, banyaknya data eksternal yang perlu divalidasi, menjadi salah satu faktor pemicu terkendalanya Coretax.

Setiap data yang masuk ke Coretax, akan divalidasi oleh database eksternal selaku pembanding.

Masalahnya, DJP tidak memiliki kontrol atas data eksternal tersebut.

“Misal data masuk NIK, data masuk NIB, kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil, kita akan by system merekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. Kita tidak punya kontrol atas external data source,” kata Bimo, Jakarta, dikutip Minggu (29/3/2026).

Untuk mengatasi kekurangan itu, lanjut Bimo, DJP berupaya untuk memasukkan seluruh data eksternal yang dimaksud ke dalam data warehouse milik DJP.

“Memang kami sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data dengan seluruh kementerian itu ke data warehouse DJP. Pada akhirnya, kami bisa nembak juga data warehouse,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, masih terdapat data dari sistem legacy yang metadata-nya perlu diperbaiki, agar bisa sejalan dengan metadata dari Coretax.

Ke depan, DJP akan terus memperbaiki kendala teknis ini agar coretax bisa berjalan stabil dan memberikan layanan perpajakan secara lebih baik kepada masyarakat.

“Kita kan baru bisa oprek pada 1 Januari 2026. Namanya dinamika, butuh waktu. Mohon kesabaran dari para wajib pajak. Sekarang, SPT kan prepopulated, semua bukti potong masuk otomatis. Jadi memang beban sistem, luar biasa jauh dibanding tahun sebelumnya,” ujar Bimo.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kendala teknis dalam coretax yang perlu diperbaiki oleh DJP.

Menurut Purbaya, Coretax seharusnya diuji secara matang sebelum digunakan secara masif untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi enggak ngasih tahu ke kita, sehingga kita anggap hang. Jadi, kita masuk ulang lagi. Seharusnya (Coretax) diuji dulu sama mereka. Saya tidak tahu, kenapa mereka tidak menguji itu. Ini kami betulin deh, tapi tidak seburuk sebelumnya kan. Sudah membaik, kami betulin terus,” kata Purbaya.

Coretax dari Uang Rakyat

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mencatat, Menkeu Purbaya sebelumnya mengeluhkan Coretax juga.

Dia menyebut pengembang Coretax berasal dari level yang tidak sesuai dengan kompleksitas sistem.

“Seharusnya ini menjadi alarm serius. Proyek yang menyangkut seluruh data perpajakan nasional seharusnya dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan pendekatan yang terburu-buru,” kata Rinto, Jakarta, Sabtu (28/9/2026).

Kini, lanjut Rinto, Purbaya menyebut adanya salah desain terkait masih terkendalanya Coretax.

Evaluasi terhadap Coretax, seharusnya tidak berhenti kepada perbaikan teknis.

Namun harus menyentuh proses pengadaan, perencanaan, dan pengawasan proyek sejak awal.

“Kami sudah laporkan dugaan korupsi Coretax pada Februari tahun lalu. Ini momentum KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Apakah itu Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu dan Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Dia pun mendesak KPK memeriksa proses pengadaan Coretax secara menyeluruh, mendalami kontrak kerja sama dengan vendor luar negeri.

“Termasuk menelusuri penggunaan anggaran Coretax yang lebih dari Rp1,3 triliun. Dan itu tadi, panggil seluruh pihak yang bertanggung jawab saat proyek direncanakan dan dijalankan,” imbuhnya.

Rinto menegaskan, anggaran yang digunakan untuk proyek Coretax, berasal dari uang rakyat.

Alhasil, publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

“Kami selaku wajib pajak adalah pemilik dana negara yang sah. Kalau ada proyek besar yang tidak berjalan sesuai rencana. Jangan sampai uang rakyat habis, sistem tidak jalan, tidak ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya