DEMOCRAZY.ID – Praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024, era kepemimpinan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ternyata lebih parah dari yang diduga.
Selain kuota haji tambahan, kuota petugas haji pun ikut diperjualbelikan kepada calon jemaah.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Praktik ini langsung berimbas pada berkurangnya jumlah petugas yang seharusnya mendampingi jemaah.
Sayangnya, tak dibeberkan angka pasti kuota petugas haji yang diselewengkan, yang jelas biasanya kuota petugas haji sekitar 2 persen dari total jemaah.
“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ucap dia.
Investigasi terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terus digenjot untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah haji.
Kini, penyidik fokus mengungkap nilai transaksi dan modus yang dilakukan dari dugaan jual beli kuota petugas haji.
“(Posisi) petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” tutur Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel.
KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Sumber: Inilah