DEMOCRAZY.ID – Advokat sekaligus Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini sudah berada di tahap akhir.
Ia meminta publik dan para aktivis tidak terjebak oleh isu-isu pengalihan yang justru bisa melemahkan fokus perjuangan.
Menurut Khozinudin, dokumen copy legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh resmi dari KPU telah mengonfirmasi bahwa objek yang diteliti oleh Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Roy Suryo menggunakan metode Digital Forensik dan Error Level Analysis (ELA) identik dengan dokumen ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
“Dari temuan bukti ini dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo yang menyatakan ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu atau setidak-tidaknya 99,9 persen palsu semakin menguat,” ujar Khozinudin dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, hasil penelitian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan laporan Jokowi terhadap pihak-pihak yang dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baiknya.
“Penyidik Polda Metro Jaya wajib segera menerbitkan SP3 terhadap laporan Jokowi, karena faktanya justru menunjukkan dokumen itu bermasalah,” katanya.
Selain itu, Khozinudin juga mendesak agar Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dihentikan.
Ia menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Pasal 263 KUHP.
“Bangsa ini berhak mendapat kejelasan hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau tidaknya dokumen ijazah tersebut,” tegasnya.
Namun, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ijazah Jokowi, Khozinudin mengaku heran dengan munculnya seruan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai langkah tersebut tidak relevan dan justru berpotensi mengalihkan fokus dari inti perjuangan.
“Kalau tujuannya untuk mengevaluasi putusan MK Nomor 90, itu sia-sia, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Apalagi kalau dikaitkan dengan Gibran, soal batas usia cawapres 40 tahun sudah selesai. Sekarang yang penting adalah soal keabsahan ijazah Gibran yang diduga tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf R UU No. 7 Tahun 2017 jo Pasal 7A UUD 1945,” jelasnya.
Lebih jauh, Khozinudin menyebut bahwa sejumlah nama tokoh yang diklaim akan menggugat ke MK dan PTUN ternyata tidak tahu-menahu soal rencana tersebut.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Gus Nur dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mereka tidak terlibat. Bahkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan belum mengambil keputusan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Khozinudin menduga bahwa narasi gugatan ke MK dan PTUN hanyalah strategi untuk menguras energi dan mengalihkan perhatian publik, agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak segera mencapai titik penyelesaian hukum.
“Ini agenda pengaburan isu. Karena itu, seluruh tokoh dan aktivis harus tetap fokus memperjuangkan kasus ijazah palsu ini hingga tuntas di pengadilan. Jangan terkecoh dengan isu-isu lain yang tidak jelas tujuannya,” pungkasnya.
Sumber: RadarAktual