DEMOCRAZY.ID – Kontroversi yang melibatkan alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terus memicu reaksi dari berbagai pihak.
Kali ini, komentar datang dari Yudo Achilles Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menilai tindakan wanita yang akrab disapa Tyas itu jauh lebih buruk dibanding kasus korupsi dana pendidikan.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Yudo menanggapi kabar bahwa Dwi Sasetyaningtyas bersama suaminya, Arya Iwantoro, masuk daftar hitam pemerintah lantaran postingan pamer paspor Inggris sang anak.
Ia mengutip pemberitaan yang menyebut pasangan tersebut dilarang bekerja sama dengan pemerintah dan diwajibkan mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterima beserta bunganya.
Dalam komentarnya, Yudo menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia bahkan menilai perbuatan Dwi Sasetyaningtyas lebih buruk dibanding penyalahgunaan dana pendidikan.
“Tapi ini kasus LPDP jauh lebih parah dibanding korupsi sih, soalnya bayangkan kamu seorang ibu atau bapak yang menyekolahkan anak kamu di universitas terbaik sampai doktor tapi pas kelulusan kamu meludahi ibu bapak kamu. kan durhaka,” tulis Yudo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada alumni LPDP yang dianggap merendahkan Indonesia.
Ia memastikan nama Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Irwantoro akan dimasukkan dalam daftar hitam di seluruh institusi pemerintah.
Langkah tersebut diambil setelah video Dwi Sasetyaningtyas viral di media sosial.
Dalam video itu, ia menyatakan, “cukup saya saja yang menjadi WNI, anak-anak saya jangan.”
Purbaya menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh penerima beasiswa yang dibiayai negara.
“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” kata Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengungkapkan bahwa suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang ia gunakan selama menempuh studi.
Arya Irwantoro diketahui menyelesaikan pendidikan magister dan doktoralnya di Utrecht University di Belanda.
Pengembalian dana tersebut, menurut Purbaya, akan mencakup nilai pokok serta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” ujar Purbaya.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, turut menyampaikan penyesalan atas polemik yang terjadi.
Ia menilai perilaku tersebut tidak sejalan dengan nilai etika dan semangat kebangsaan yang selalu ditekankan kepada para penerima beasiswa.
Menurutnya, dana beasiswa LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara, sehingga penerima beasiswa memiliki kewajiban moral untuk memberi kontribusi kembali kepada Indonesia.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Arya Irwantoro dan saat ini sedang memproses sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam pedoman LPDP.
LPDP selama ini menerapkan skema kontribusi bagi para alumninya.
Dalam ketentuan terbaru, penerima beasiswa diwajibkan kembali ke Indonesia dan berkontribusi minimal dua kali masa studi mereka.
Artinya, jika seorang mahasiswa menempuh pendidikan selama dua tahun, maka ia diwajibkan berada dan berkontribusi di Indonesia setidaknya selama empat tahun.
Aturan sebelumnya bahkan menerapkan formula 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun tambahan pengabdian.
Kasus yang menimpa Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Irwantoro kini menjadi sorotan luas, sekaligus menjadi pengingat bagi para penerima beasiswa negara agar menjaga sikap serta komitmen terhadap tanah air.
Sumber: TvOne