Aniaya Junior Pakai Sikap Roket hingga Tewas, Oknum Polisi di Polda Sulsel Dipecat!

DEMOCRAZY.ID – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Dirja Pratama atau DP (19) meninggal dunia akibat dianiaya seniornya, Bripda Pirman.

Pangkat ini merupakan bintara tingkat satu di Polri setara dengan sersan dua (Serda) di TNI.

Pelaku dan korban berdinas di Direktorat Samapta Polda Sulsel (Sulawesi Selatan).

Bripda Pirman disebutkan memukuli korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Pirman dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selalu menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026).

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.

Didampingi Wakil ketua AKBP H Ridwan SH dan Kompol Kuswanto.

Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.

Ia duduk tenang mendengar fakta-fakta persidangan dibacakan Kombes Pol Zulham Effendy.

Hanya sekali Bripda Pirman tampak mengusap wajahnya.

Ia kemudian berdiri mendengar putusan yang dibacakan Kombes Pol Zulham.

“Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol Zulham.

Bripda Pirman menjadi polisi pertama dipecat di Polda Sulsel tahun 2026.

Personel Lain Akan Diperiksa

Sidang kode etik meninggalnya Bripda Dirja dihadiri 14 saksi. Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.

Mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.

Atasan terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).

Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik.

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kesaksian Pelaku Terbantahkan

Total ada 14 polisi yang merupakan rekan seangkatan Bripda Pirman dan Bripda DP yang dihadirkan.

Pengakuan Bripda Pirman yang mengaku hanya sekali memukul bagian perut dan wajah Bripda DP, terbantahkan dalam sidang etik.

Terungkap Bripda Pirman rupanya beberapa kali menganiaya korban hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.

“Awal pengakuannya hanya sekali pukul di perut, sekali pukul di wajah, ternyata di fakta persidangan ada beberapa kali,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy seusai memipin sidang.

Pukulan bertubi-tubi yang dilakukan Bripda Pirman ke juniornya itu lanjut Zulham, dikuatkan dengan hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

“Ada kesesuaian hasil visum dan keterangan terduga pelanggar (Bripda Pirman),” kata Zulham.

“Walaupun awalnya di tidak mengakui, tapi kita kroscek dengan keterangan saksi orang yang ada di TKP,” lanjutnya.

Saksi mata penganiayaan Bripda Pirman ke Bripda DP itu kata Zulham adalah Bripda MH.

“Bripda MH ini dia pura-pura tidur, padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan dan itu lumayan lama waktunya,” beber alumnus Akpol 2000 ini.

Lebih lanjut dijelaskan, penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terbilang cukup sadis.

Pasalnya, korban Bripda DP dianiaya dengan posisi kepala di bawah kaki di atas.

“Itu namanya sikap roket. Artinya itu yang buat fatal, artinya dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” tuturnya.

Selain itu, bentuk pemukulan di bagian perut yang dilakukan Bripda Pirman ke Bripda DP kata Zulfan juga tak wajar.

Sebab, ia memukul area perut dekat tulang rusuk.

Ada pemukulan tidak wajar di perut. Artinya di samping itu kan ada tulang rusuk,” ungkapnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Tak hanya dipecat, Bripda Pirman, juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

Bripda Pirman disangkakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

Motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior.

Bripda Dirja Pratama dianggap tidak respek atau loyal terhadap Bripda Pirman.

Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali agar menghadap.

Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiyaan.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya