DEMOCRAZY.ID – Tabir gelap dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini memasuki babak baru yang kian panas.
Sorotan tajam mengarah pada pertanggungjawaban para pemangku kebijakan, termasuk kemungkinan keterlibatan menteri maupun mantan menteri yang menjabat pada periode terjadinya perkara, seperti Erick Thohir.
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa dalam sistem hukum kita, tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Menurutnya, pintu pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terbuka lebar bagi siapa saja, asalkan ditemukan bukti keterlibatan yang valid dan meyakinkan.
Dalam wawancara khusus, Jumat (20/2/2026), Aan menjelaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bersandar pada koridor hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk merujuk pada KUHP yang baru.
“Pertanggungjawaban terhadap siapa, apakah menterinya juga bertanggung jawab atau siapa pun itu, tentunya sudah sesuai dengan hukum acara pidana maupun hukum pidana yang berlaku,” ujar Aan dengan nada lugas.
Lebih lanjut, Aan memerinci bahwa subjek hukum dalam tindak pidana korupsi tidak melulu soal pelaku utama di lapangan.
Jerat pidana juga bisa menyasar mereka yang ‘menyuruh melakukan’ atau ‘turut serta melakukan’. Di sinilah peran APH diuji untuk melakukan verifikasi mendalam sesuai kapasitas masing-masing pihak.
Aan menekankan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, APH tidak perlu ragu untuk menaikkan status hukum pejabat terkait, meskipun ia seorang menteri aktif atau mantan menteri.
“Kalau memang terbukti ada bukti yang cukup bahwa menteri terlibat, ya tentunya baik menteri maupun mantan menteri, itu semua ranah APH untuk bisa mengidentifikasi dan kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pernyataan pakar hukum ini seolah mengonfirmasi bahwa transparansi di tubuh perusahaan pelat merah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Sinyal pembersihan BUMN ini sebenarnya sudah ditiupkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah momen ikonik di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/2/2026), Presiden memberikan peringatan yang membuat kuping para mantan pimpinan BUMN panas.
Prabowo secara eksplisit meminta para mantan bos BUMN untuk tidak bermain-main dengan hasil korupsi yang merugikan rakyat.
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dan siap melakukan pemanggilan melalui Kejaksaan.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” ucap Prabowo dengan nada tinggi yang disambut riuh hadirin.
Presiden kedelapan RI tersebut memastikan bahwa penegakan hukum di eranya bukan sekadar gimik politik atau retorika belaka.
Dengan adanya komitmen kuat dari pucuk pimpinan negara dan landasan hukum yang dijelaskan para pakar, kini bola panas berada di tangan Kejaksaan dan kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas mafia di tubuh BUMN.
Sumber: Inilah