Bahaya! Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi ‘Lumpuhkan’ Manufaktur Nasional

DEMOCRAZY.ID – Rencana pengadaan kendaraan niaga dalam skala besar memicu kontroversi di tanah air.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty memberikan kritik keras terhadap kontrak pengadaan kendaraan senilai Rp24,66 triliun yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara guna mendukung operasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Kontrak fantastis tersebut melibatkan impor total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India.

Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pick Up dipasok oleh Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors yang terdiri atas tipe Yodha Pick-Up serta Ultra T.7 Light Truck.

Evita menilai kebijakan ini memberikan dampak negatif terhadap arah kebijakan industri nasional.

Menurutnya, keputusan pengadaan dari luar negeri dalam jumlah masif dapat mengganggu struktur manufaktur di dalam negeri yang sebenarnya sedang butuh dukungan.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Jumat 20 Februari 2025.

Pihak Komisi VII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap sikap Kementerian Perindustrian yang menegaskan bahwa kapasitas produksi pick up nasional sangat memadai.

Industri otomotif dalam negeri diketahui memiliki kemampuan produksi hingga satu juta unit kendaraan per tahun, terutama untuk tipe penggerak dua roda atau 4×2.

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.

Evita juga menuntut transparansi terkait penggunaan spesifikasi penggerak empat roda atau 4×4 dalam pengadaan tersebut.

Ia berpendapat bahwa mayoritas jalur distribusi logistik desa di Indonesia masih dapat dilayani secara maksimal oleh kendaraan 4×2 rakitan lokal yang lebih efisien.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya regulasi ketat mengenai penggunaan produk dalam negeri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 25 persen.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya