Sikap Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Awal Dinilai Janggal, Wajar Publik Curiga!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui revisi UU KPK kembali ke versi sebelum 2019 memantik tanda tanya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menyebut sikap itu terdengar janggal.

“Hal ini tentu terdengar sangat anomali, karena kita semua ingat betul restu perubahan terhadap KPK dalam organik UU maupun kelembagaan atau organisatoris, terjadi di masa pemerintahan pak Jokowi,” kata Hery saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, publik wajar bertanya: apakah Jokowi masih mengikuti perkembangan KPK saat ini? Apakah ia melihat adanya kemunduran kinerja lembaga antirasuah itu?

Hery juga menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu untuk mengubah kembali UU KPK.

Namun ia menekankan, penguatan KPK tak cukup sekadar manuver cepat.

“Peta politik tidak bisa dibaca, saat ini yang utama adalah political will yang harusnya menyelamatkan semangat pemberantasan korupsi negara ini yang kian redup,” tuturnya.

“Perppu mungkin jalan kesekian, tapi penguatan KPK melalui instrumen politik dan hukum harus nyata, tapi jika main cepat Perppu mengenai isu ini bisa saja dilakukan,” pungkas Hery.

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju jika UU KPK kembali direvisi.

Usulan revisi tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden.

Ia juga menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK tersebut rampung. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

Namun argumen tak meneken naskah akhir dinilai bukan alasan untuk lepas tanggung jawab.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut pemerintah era Jokowi tetap aktif dalam pembahasan.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah mengirim tim resmi ke DPR saat revisi dibahas. Artinya, proses tidak berjalan sepihak.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya