Revisi UU KPK Buah Kerja Bareng, Prabowo Kini Kena Getah Cuci Tangan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju UU KPK dikembalikan ke aturan lama memantik gelombang kritik. Sikap itu dinilai seperti upaya cuci tangan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi sarat paradoks.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Menurut Wana, Jokowi bukan penonton dalam revisi UU KPK 2019. Proses perubahan regulasi itu berlangsung kilat, hanya sekitar 13 hari.

Ia juga menyinggung absennya langkah luar biasa dari presiden saat itu ketika gelombang demonstrasi pecah pada September 2019.

“Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal (terbitkan Perppu, red) tersebut,” ucap Wana.

Sebelumnya, Jokowi terang-terangan menyatakan dukungan jika UU KPK direvisi lagi dan dikembalikan seperti semula.

Usulan itu sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan kehendaknya. Ia juga menegaskan tak menandatangani beleid tersebut.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

Namun argumen tak meneken naskah akhir dinilai bukan alasan untuk lepas tanggung jawab.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut pemerintah era Jokowi tetap aktif dalam pembahasan.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah mengirim tim resmi ke DPR saat revisi dibahas. Artinya, proses tidak berjalan sepihak.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tambahnya.

Secara konstitusional, undang-undang tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden, selama telah disetujui bersama dan melewati tenggat waktu.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

Di tengah silang pendapat, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu.

Tujuannya membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Sangat genting karena itu dapat saja presiden mengeluarkan Perppu,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf ketika dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Menurut Hudi, langkah tersebut mendesak di tengah situasi korupsi yang dinilai memprihatinkan. “Lebih kuat jika Perppu diubah menjadi UU melalu DPR,” katanya.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya