Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama Tuai Kritik Tajam, Dianggap Cari Muka hingga Cuci Tangan

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang mendukung opsi kembalinya Undang Undang KPK ke versi lama memantik kegaduhan baru di ruang publik.

Wacana itu menuai polemik karena revisi UU KPK justru disahkan pada masa pemerintahannya.

Sebelumnya, saat ditemui awak media di depan lobi Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI itu berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.

“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ungkap Jokowi.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, dan apa yang sebenarnya terjadi di balik proses legislasi kala itu?

Penolakan keras hingga Jokowi dituding cari muka usai melontarkan persetujuan UU KPK kembali ke versi lama.

Berikut ini Teribunnews.com rangkum kritik terhadap pernyataan Jokowi.

Cari Muka

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Jokowi karena menyetujui Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi yang lama.

Dukungan tersebut, Jokowi sampaikan setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.

Permintaan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK versi lama tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya, karena UU KPK setelah direvisi disebut malah melemahkan independensi Lembaga tersebut.

Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mengundang komentar pedas dari Boyamin karena menilai eks Presiden RI ke-7 itu hanya cari muka saja.

Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi yakni 2019 lalu dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu disahkan pada 17 Oktober 2019.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews, Minggu (15/2/2026).

Cari muka adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang yang berusaha menarik perhatian, simpati, atau pujian dari orang lain—biasanya atasan atau pihak yang dianggap berpengaruh—demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Boyamin juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif atau DPR terkait usulan perubahan tugas dan fungsi KPK ini.

“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”

“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” jelasnya.

Menurut Boyamin, jika Jokowi pada saat itu tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR membahas UU KPK tersebut.

“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegasnya.

Diketahui bahwa sejak UU KPK disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, Jokowi tidak memberikan tanda tangan.

Jokowi juga menegaskan bahwa dia tidak memberikan tanda tangan, meski revisi tugas dan fungsi KPK kala itu memang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

Namun, kata Boyamin, meskipun tidak ada tanda tangan Jokowi sebagai presiden, UU KPK tersebut tetap bisa disahkan.

“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,” tegas Boyamin.

Cuci Tangan

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR adalah upaya cuci tangan agar terlihat bersih dari sejarah pelemahan lembaga antirasuah.

Ubedilah menegaskan, undang-undang bukanlah produk tunggal legislatif, melainkan produk bersama eksekutif.

Ia membeberkan bukti keterlibatan Jokowi saat itu.

“Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR yaitu surat nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR,” kata Ubedilah, Senin (16/2/2026).

Menurut Ubedilah, surat tersebut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Jokowi berkontribusi dalam proses revisi kilat tersebut.

“Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR maka itu pernyataan yang bernuansa cuci tangan,” ujarnya.

Dalam bahasa kiasan, cuci tangan tidak lagi bermakna harfiah membersihkan tangan dengan air dan sabun, melainkan sebuah ungkapan yang berarti melepaskan diri dari tanggung jawab atau masalah.

Orang yang “cuci tangan” biasanya berusaha menghindar dari keterlibatan, meskipun sebenarnya ia punya peran atau andil dalam suatu persoalan.

Selain itu, kata dia, Jokowi enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, meski didesak oleh akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat.

“Fakta empiriknya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk batalkan UU tersebut, maknanya Jokowi menyetujuinya,” ucap Ubedilah.

Ia menilai, Jokowi justru menikmati hasil revisi tersebut. Salah satu dampaknya adalah perubahan status KPK menjadi rumpun eksekutif yang berujung pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kontroversial.

“Hasilnya menyingkirkan 58 pegawai dan penyidik KPK yang dikenal memiliki integritas. Jadi sekali lagi, itu Jokowi sedang cuci tangan agar ‘tangan kotor’ nya terlihat bersih,” ungkap Ubedilah.

Karena itu, Ubedilah meminta publik untuk tidak mudah percaya dengan narasi Jokowi yang kini mendadak setuju UU KPK direvisi kembali.

“Jadi kalau sekarang Jokowi minta revisi UU KPK yang dibuat pada masanya itu jangan dipercaya, itu narasi yang sulit dipercaya. Inkonsistensi dan kontradiksi adalah ciri perilaku politik Jokowi,” tegasnya.

KPK Singgung Logika

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terkait wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019).

Wacana yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad ini sebelumnya mendapat lampu hijau dan dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Johanis Tanak mempertanyakan logika “pengembalian” sebuah produk hukum.

Ia menegaskan bahwa undang-undang memiliki sifat yang berbeda dengan barang pinjaman.

“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Tanak mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang (eksekutor) dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan lembaga pembuat undang-undang.

Klaim Tak Ada Kendala dengan UU Baru

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa saat ini kinerja KPK berjalan tanpa hambatan dengan landasan hukum yang ada.

Ia menilai operasional KPK yang mengacu pada UU KPK lama dan UU KPK baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) justru memberikan kepastian status kepegawaian.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Selain itu status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN.”

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya