DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.
Menurutnya, pernyataan Jokowi keliru.
“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Legislator PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.
Dia lantas mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.
“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang tersebut.
Terpisah, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha juga menyoroti pernyataan Jokowi soal UU KPK.
Ia menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret.
Menurutnya, publik perlu mengingat bahwa pelemahan substansial terhadap independensi KPK terjadi tepat saat Jokowi memegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Sebelumnya, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026), Jokowi merespons positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi.
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya.
Sumber: Tribun