Kacau! Perwira di Polda Sumut Perintahkan Bawahan Jual Sabu, Ini Identitasnya

DEMOCRAZY.ID – Ajun inspektur dua (Aipda) Erina Sitapura mengaku disuruh atasannya berpangkat inspektur dua (Ipda) berinisial JN menjual narkoba jenis sabu.

Keduanya bertugas pada unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut.

Keterangan tersebut diungkapkan Erina Sitapura saat diperiksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara, Senin (2/2/2026).

Erina Sitapura pada kasus tersebut duduk sebagai terdakwa dan telah dipecat dari Polri.

“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.

Erina mengungkapkan JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.

“Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta,” ujar Erina.

Keuntungan Rp60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp15 juta.

Terkait asal sabu tersebut, Erina menjawab tidak tau.

Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.

“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura.

Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.

Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.

Bahkan saat transaksi, EA dan FIT turut di dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti, bersama Ngatimin.

Sementara barang bukti sabu satu Kg itu diterima Erina pada dua hari sebelum ditangkap yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka kumpul, di Jalan Bromo.

“Tidak tau dapat darimana (sabu), saya baru di Polda Sumut,” ucap Erina.

Erina baru enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sementara Erina sebelumnya bertugas pada Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.

Kasus Teddy Minahasa

Kasus narkoba yang melibatkan polisi sebelumny pada mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Teddy ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih.

Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya